Menuju konten utama
Periksa Fakta

Benarkah Megawati Dipenjara atas Perintah Khusus Kapolri?

Informasi yang menyebutkan bahwa Megawati dipenjara atas perintah Kapolri bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

Benarkah Megawati Dipenjara atas Perintah Khusus Kapolri?
Header Periksa Fakta Benarkah Megawati Dipenjara Atas Perintah Khusus Kapolri. tirto.id/Mojo

tirto.id - Pertengahan bulan Februari lalu, pernyataan Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri viral di media sosial.

Pasalnya, dalam pidato saat kick off Pancasila dalam Tindakan "Gerakan Semesta Berencana Mencegah Stunting", Megawati mengkritik para ibu yang suka mengikuti pengajian, tetapi kurang memperhatikan anak.

Tiga pekan berselang setelah peristiwa tersebut, sebuah unggahan menyebarkan klaim bahwa Megawati dipenjara atas perintah khusus Kapolri.

Akun Facebook “Perspektif” mengunggah video berdurasi 8 menit dan 17 detik disertai takarir “Siap2 M3gaw4ti Dip3njar4 !! Per1ntah Khusv,, Kap0lri Tak M4in2”.

Periksa Fakta Megawati Dipenjara

Periksa Fakta Benarkah Megawati Dipenjara Atas Perintah Khusus Kapolri. (Sumber: Facebook)

Thumbnail video tersebut menampilkan foto Presiden Jokowi yang tampak sedang memberikan pernyataan.

Sepanjang 8 Maret hingga 15 Maret 2023 atau selama tujuh hari tersebar di Facebook, unggahan ini telah memperoleh 16 ribu tanda suka, 3,5 ribu komentar dan telah ditonton sebanyak 1 juta kali.

Lantas, benarkah klaim yang menyebut Megawati dipenjara atas perintah khusus Kapolri?

Penelusuran Fakta

Tim Riset Tirto mula-mula melakukan penelusuran dengan menonton video ini dari awal sampai akhir.

Pada menit awal, video itu menampilkan beberapa footage, salah satunya potongan video Presiden Jokowi sedang memberikan pernyataan. Presiden Jokowi mengingatkan jajaran aparat penegak hukum untuk menegakan hukum seadil-adilnya tanpa pandang bulu.

Selanjutnya, video menampilkan potongan komentar dari beberapa orang terkait Megawati yang mengkritik ibu-ibu pengajian.

Pada menit 3:50 narator membacakan pernyataan dari pengajar FISIP UIN Syarif Hidayatullah sekaligus pegiat sosial Syafiq Hasyim.

Tirto kemudian menelusuri pernyataan tersebut dengan memasukan kata kunci yang terdapat dalam narasi, yakni “Syafiq Hasyim Sebut Pernyataan Megawati Cukup Tegas”.

Ketika kata-kata tersebut dimasukkan ke mesin pencarian Google, Tirto menemukan bahwa pernyataan Syafiq yang dibacakan oleh narator berasal dari artikel Warta Ekonomi yang terbit pada 6 Maret 2023.

Syafiq berpendapat, banyak orang yang hanya menerjemahkan penggalan atau sepenggal dari pernyataan Megawati dalam pidatonya terkait ibu-ibu pengajian hingga menghasilkan pengertian yang salah. Namun, ia tak memungkiri bahwa pernyataan Megawati cukup pedas, terlebih lagi mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam.

Artikel tersebut sama sekali tidak membahas tentang isu Megawati yang dipenjara atas perintah khusus Kapolri.

Video kemudian kembali diisi dengan pembacaan narasi seputar pernyataan Megawati yang mengkritik ibu-ibu pengajian.

Dari keseluruhan video, Tim Riset Tirto sama sekali tidak menemukan isi atau konteks dari sumber kredibel yang menyatakan bahwa Kapolri diperintahkan untuk memenjarakan Megawati.

Untuk memastikan kebenaran dan mengetahui asal usul dan konteks berita terkait, Tirto mencoba memasukkan kata kunci “Megawati dipenjara atas perintah khusus Kapolri” di mesin pencarian Google.

Hasilnya, Tirto juga tak mendapati sumber kredibel yang mengungkap klaim seperti dalam unggahan tersebut.

Lantas, bagaimana informasi sebenarnya terkait isu ini?

Pernyataan Megawati yang menjadi viral itu disampaikan dalam kick off Pancasila dalam Tindakan "Gerakan Semesta Berencana Mencegah Stunting".

Acara yang disiarkan lewat kanal Youtube BKKBN Official tersebut membicarakan pencegahan stunting, kekerasan seksual pada anak dan perempuan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta antisipasi bencana.

Menukil laporan Tirto, Megawati telah menyampaikan permintaan maaf dan mengatakan tidak bermaksud melarang pengajian. Megawati pun menyebut pernah ikut dalam kegiatan pengajian.

Walau sudah meminta maaf dan menjelaskan maksud dari ucapannya, pernyataan Megawati ini tetap ramai menuai komentar publik.

Dikutip dari laporan Kompas, Koalisi Pegiat HAM Yogyakarta bahkan melaporkan pernyataan Ketua Dewan Pengarah BPIP tersebut ke Komnas Perempuan RI karena dinilai sebagai bentuk pelabelan negatif terhadap ibu-ibu pengajian.

Terkait video yang diunggah oleh akun Facebook “Perspektif”, Tirto tidak menemukan sumber kredibel yang mengonfirmasi bahwa Megawati dipenjara atas perintah khusus Kapolri.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran fakta yang telah dilakukan, dalam video yang disebarkan akun Facebook “Perspektif” tidak ditemukan keterangan resmi yang menyebut bahwa Kapolri diperintahkan untuk memenjarakan Megawati.

Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut terkait konteks berita tersebut, Tirto juga tak mendapati sumber kredibel yang mengungkap klaim seperti dalam unggahan.

Jadi, informasi yang menyebutkan bahwa Megawati dipenjara atas perintah Kapolri bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA atau tulisan lainnya dari Alfitra Akbar

tirto.id - Hukum
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Farida Susanty & Shanies Tri Pinasthi