tirto.id - Polres Lebak, Banten, memutarbalikkan ratusan kendaraan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat guna mencegah penyebaran COVID-19.
"Kami sejak tiga hari terakhir penerapan PPKM darurat terhitung 3-6 Juli 2021 tercatat 737 kendaraan yang hendak masuk ke wilayah Lebak diputarbalikkan," kata Kapolres Lebak Teddy Rayendra, Selasa (6/7/2021), dikutip dari Antara.
Ratusan kendaraan itu berasal dari luar Lebak yang melalui posko penyekatan di perbatasan Sukabumi, Tangerang, Bogor, Pandeglang dan Serang. Mereka terdiri 550 roda dua dan 187 roda empat.
"Semua kendaraan yang diputarbalikkan itu karena mereka tidak dilengkapi sertifikasi vaksin dosis pertama," kata dia.
Lebak termasuk dari tujuh kabupaten/kota di Provinsi Banten yang berstatus zona merah.
"Kami minta petugas di posko penyekatan ketat sampai 20 Juli guna mencegah penyebaran virus Corona," kata dia.
Teddy mengatakan kendaraan dari luar daerah boleh masuk ke wilayah Kabupaten Lebak selama mereka melengkapi persyaratan, salah satunya bukti sertifikat vaksin.
Pemerintah mewajibkan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dan kartu vaksinasi bagi pelaku perjalanan jauh selama PPKM Darurat. Akan tetapi, kebijakan ini dinilai borpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) lantaran cakupan vaksinasi COVID-19 belum merata.
Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Miftah Fadli meminta pemerintah tidak terburu-buru menjadikan kartu vaksinasi sebagai syarat bepergian.
“Pemerintah seharusnya kasih opsi, enggak semata-mata bergantung pada vaccination pass," kata Miftah kepada reporter Tirto, Kamis (1/7/2021).
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan