tirto.id - Pemerintah melanjutkan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) rumah mulai 2 Februari 2022. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan, insentif pembelian rumah baru berupa diskon PPN 50 persen untuk pembelian properti ini berlaku 9 bulan atau hingga September 2022.
“Kelanjutan insentif PPN DTP Rumah ini tertuang dalam PMK Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan pada 2 Februari 2022,” kata Febrio dalam keterangan tertulis, Rabu (9/2/2022).
Febrio menjelaskan, tren pemulihan ekonomi yang semakin kuat hingga saat ini juga perlu terus dipertahankan. Laju pertumbuhan ekonomi terus membaik, sebagaimana ditunjukkan oleh tingkat pertumbuhan ekonomi yang tercatat sebesar 5,02% pada triwulan IV 2021. Keberlanjutan pemulihan ekonomi ini perlu terus dijaga untuk mengangkat kembali kinerja ekonomi pada jalur sebelum periode pra-pandemi guna mendukung pencapaian sasaran-sasaran pembangunan jangka menengah panjang.
Dalam rangka mendukung pencapaian sasaran tersebut, pemberian insentif yang tepat sasaran pada sektor-sektor strategis, termasuk sektor perumahan, menjadi sangat diperlukan untuk menjaga keberlanjutan serta mempercepat pemulihan ekonomi.
“Insentif ini diharapkan efektif meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor perumahan dengan efek pengganda yang besar ke perekonomian nasional. Kita berupaya menjaga keberlanjutan momentum pemulihan 2022 agar semakin kuat, khususnya di kuartal I dan II," kata dia.
Perpanjangan insentif PPN DTP ini berada dalam koridor keberlanjutan program Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) 2022. Program PEN 2022 fokus pada penciptaan lapangan kerja dengan tetap melanjutkan penanganan kesehatan dan perlindungan masyarakat.
Kebijakan fiskal selama ini sudah sangat mendukung sektor properti khususnya untuk Masyarakat Berpendapatan Rendah (MBR). Pemerintah memberikan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk 157.500 unit, Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Subsidi Selisih Bunga (SSB), Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), Rumah Susun (Rusun) dan Rumah Khusus (Rusus) melalui Kementerian PUPR. Selain itu, belanja perpajakan juga tetap dinikmati oleh sektor konstruksi dan real estat, dengan estimasi total berjumlah Rp 4,57 T di tahun 2020.
Dalam rangka PEN, pemerintah telah memberikan dukungan insentif PPN DTP untuk sektor properti mulai Maret sampai dengan Desember 2021. PPN DTP diberikan seluruhnya (100%) bagi hunian dengan nilai jual sampai dengan Rp2 miliar, sedangkan PPN DTP sebagian (50%) diberikan pada hunian dengan nilai jual Rp2 – 5 miliar.
Kriteria rumah tapak dan/atau unit hunian rumah susun yang diberikan fasilitas ini adalah yang diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif, merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni, dan diberikan maksimal 1 unit rumah tapak/unit hunian rusun untuk 1 orang dan tidak dijual kembali dalam 1 tahun. Insentif ini telah dimanfaatkan oleh masyarakat dan berkontribusi positif pada pemulihan ekonomi.
“Sektor konstruksi dan real estate, sudah tumbuh di atas level prapandemi. Selain itu, beberapa indikator harga rumah juga cukup stabil dalam masa pemberian insentif fiskal PPN DTP Sektor Properti tahun 2021,” kata dia.
Seiring pemulihan ini, insentif PPN DTP sektor perumahan dilanjutkan namun besarnya dikurangi secara terukur. Oleh sebab itu, kebijakan insentif PPN DTP 2022 diberikan sebesar 50% dari insentif PPN DTP 2021. Insentif ini diberikan selama 9 bulan yang diarahkan untuk penyerahan rumah tapak dan unit hunian rusun.
Syarat Mendapatkan Insentif PPN 50%
Adapun persyaratan mendapatkan fasilitas PPN DTP 2022, antara lain penyerahan terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas, dihadapan notaris serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau unit hunian rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 Januari 2022 sampai dengan paling lambat 30 September 2022.
Selain itu, rumah yang mendapat fasilitas merupakan rumah yang pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau rusun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.
PPN DTP dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu unit hunian rusun. Dalam hal orang pribadi telah mendapatkan insentif PPN DTP pada 2021, orang pribadi tersebut dapat memanfaatkan kembali PPN DTP 2022.
Besaran PPN DTP adalah 50% atas penjualan rumah paling tinggi Rp2 miliar, serta 25% atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp2 - Rp5 miliar.
Untuk dapat memanfaatkan PPN DTP, Pengusaha Kena Pajak terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat 31 Maret 2022.
Perpanjangan insentif ini masih sesuai dengan pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan. “Kita berharap masyarakat memanfaatkan insentif ini agar membantu perekonomian Indonesia pulih lebih kuat pada 2022,” jelas dia.
Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menjelaskan, pemerintah perlu lebih selektif terhadap pemberian insentif.
“Satu untuk properti ini ya sebainya fokus pada daerah atau lokasi yang pemulihannya lebih lambat dilihat dari indikator penjualan rumah maupun indikator dari harga propertinya yang relatif lambat. Jadi fokus dulu kepada lokasi. Fokuskan pemberian insentif ke lokasi pada wilayah dengan perkembangan indrutri yang tinggi juga ya. Kan akan sangat banyak pekerja yang membutuhkan rumah di daerah itu," kata dia kepada reporter Tirto, Rabu (9/2/2022).
Meskipun kriteria yang ditetapkan pemerintah adalah rumah siap huni, saat ini pembangunan hunian pasti terus dilakukan untuk memenuhi permintaan masyarakat akan rumah. Dari sana perlu dilihat juga Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) agar realisasi dari program insentif juga berdampak ke berbagai industri di dalam sektor konstruksi.
“Kemudian, harus ada pula pemantauan pada TKDN-nya ini apakah pakai semen yang di dalam negeri, kemudian apakah pakai keramiknya impor, baja dan besinya apakah lokal atau impor. Itu agar juga berpengaruh ke industri lain di dalam sektor konstruksi di dalam negeri," tandas dia.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz