Menuju konten utama

BEI Bakal Buka Suspensi Saham Waskita Karya, Ini Syaratnya

BEI sedang mempertimbangkan untuk membuka kembali perdagangan saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

BEI Bakal Buka Suspensi Saham Waskita Karya, Ini Syaratnya
Gedung Waskita Karya. FOTO/Wikicommon

tirto.id - Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna Setia menuturkan pihaknya sedang mempertimbangkan untuk membuka kembali perdagangan saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Sebelumnya, BEI melakukan suspensi terhadap saham Waskita terkait penundaan pembayaran bunga ke-15 obligasi berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B.

"Bursa dapat mempertimbangkan pembukaan suspensi perseroan setelah perseroan menyampaikan hasil RUPO (rapat umum pemegang obligasi) dan laporan atau keterbukaan informasi mengenai adanya perubahan (amandemen) atas perjanjian perwali amanatan kepada publik terkait rencana restrukturisasi obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-E," ujar Nyoman dikutip dari Antara, Selasa (21/2/2023).

"Pembukaan suspensi akan dilakukan setelah penyebab suspensi telah diselesaikan oleh perseroan," tambahnya.

Adapun, hasil RUPO emiten BUMN karya berkode saham WSKT pada 16 dan 17 Februari 2023 ini telah disetujui. Persetujuan tersebut memberikan waktu bagi perseroan melakukan preservasi kas untuk operasi dan melanjutkan peninjauan ulang implementasi master restructuring agreement (MRA), serta rencana penyelesaian kewajiban kepada para pemangku kepentingan yang komprehensif.

Untuk diketahui, PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebelumnya menunda pembayaran bunga Obligasi berkelanjutan III tahap IV. Alasannya, karena perseroan akan melakukan peninjauan ulang secara komprehensif terhadap implementasi Master Restructuring Agreement (MRA) dalam rangka optimalisasi program restrukturisasi keuangan yang tengah berjalan.

“Waskita bukan tidak bisa membayar Bunga Obligasi, namun kami tunda pelaksanaannya,” kata SVP Corporate Secretary PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Ermy Puspa Yunita dikutip dari Antara, Jumat (17/2/2023).

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Karya berkode saham WSKT ini melakukan equal treatment untuk semua pemilik utang baik pemilik kredit kerja maupun obligasi. Perseroan tengah melakukan restrukturisasi yang tertuang dalam Master Restructuring Agreement (MRA) sebagai salah satu strategi dalam melakukan penyehatan keuangan.

Ermy menjelaskan selama proses peninjauan ulang tersebut, perseroan akan mengajukan permohonan standstill kepada lenders dan pemegang obligasi, sebagai bentuk equal treatment terhadap kredit modal kerja dan obligasi. Hal itu juga sejalan dengan Kementerian BUMN.

Wakil Menteri II BUMN Kartika Wirjoatmodjo yang mengatakan Waskita sedang dalam tahap restrukturisasi karena masih terbatasnya pendanaan untuk penyelesaian proyek-proyek infrastruktur yang saat ini sedang berjalan.

Baca juga artikel terkait PT WASKITA KARYA

tirto.id - Bisnis
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin