Menuju konten utama

Beda Hak Angket, Interpelasi, dan Menyatakan Pendapat

Ketahui perbedaan tiga hak istimewa DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan: hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat.

Beda Hak Angket, Interpelasi, dan Menyatakan Pendapat
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa (kanan) menyampaikan laporan pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Wacana penggunaan hak angket yang dimiliki DPR RI disuarakan untuk menyelidiki kasus dugaan kecurangan pada Pilpres 2024. Lalu, apa beda hak angket, interpelasi, dan menyatakan pendapat?

Isu penggunaan hak angket mencuat usai capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, mendorong partai pengusungnya PDIP dan PPP untuk menggunakan hak angket DPR RI terhadap dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Ganjar menjelaskan, hak angket adalah hak penyelidikan yang dimiliki oleh DPR RI. Ini bisa digunakan sebagai upaya untuk menyelidiki kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) terkait penyelenggaraan Pilpres 2024.

Di lain pihak, anggota Komisi II DPR RI dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus, mengatakan wacana penggunaan hak angket DPR RI untuk merespon dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024 adalah tidak tepat. Pasalnya, menurut dia, persoalan dugaan kecurangan harusnya dibawa ke ranah hukum, bukan politik. Hak angket kata dia bersifat politis.

Menanggapi kisruh penggunaan hak angket tersebut, cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, mengatakan bahwa untuk menyelesaikan permasalahan terkait kecurangan Pemilu 2024, ada dua jalur resmi yang bisa ditempuh yaitu menggunakan jalur hukum dan hak angket.

“Minimal ada 2 jalur resmi untuk menyelesaikan kekisruhan pemilu 2024. 1) Jalur hukum melalui MK yg bisa membatalkan hasil pemilu asal ada bukti dan hakim MK berani. 2) Jalur politik melalui Angket di DPR yg tak bisa membatalkan hasil pemilu tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kpd Presiden, termasuk impeachment, tergantung pada konfigurasi politiknya,” tulis Mahfud pada akun X pribadinya @mohmahfudmd pada hari ini, Senin (26/2/2024) pukul 07.21 WIB.

Apa Perbedaan Hak Angket, Interpelasi, dan Menyatakan Pendapat?

Hak angket bersama dengan hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat adalah hak istimewa yang dimiliki DPR RI untuk menjalankan fungsi pengawasan.

Adapun fungsi DPR RI yaitu diatur dalam Pasal 20A UUD 1945 Ayat (1) Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan, Ayat (2), berbunyi:

“Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam Pasal-Pasal lain dalam Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.”

Apa itu hak angket yang dimiliki DPR RI? Bagaimana pula perbedaannya dengan hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat? Berikut ini adalah penjelasan pengertian, syarat, dan aturan pengajuannya.

1. Hak Angket

Mengutip laman resmi DPR RI, hak angket merupakan hak yang dimiliki DPR RI untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

May Lim Charity dalam Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 14, No. 03 (2017) memaparkan, pelaksanaan hak angket oleh DPR RI dianggap sebagai salah satu bentuk implementasi dari prinsip hukum tata negara yang dikenal sebagai check and balance.

Penggunaan hak angket berkaitan dengan proses penyelidikan ketatanegaraan bukan penyelidikan sebagaimana yang dimaksud dalam KUHAP, meskipun menggunakan nomenklatur yang sama. Tentu dengan mempertimbangkan rumusan secara sistematis dari maksud penggunaan hak angket tersebut.

Hak angket bisa digunakan apabila memenuhi sejumlah persyaratan yang tertuang dalam Pasal 199 UU No 17 Tahun 2014, yang berbunyi:

(1) Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota DPR dan lebih dari 1 (satu) fraksi.

(2) Pengusulan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit:

a. Materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang- undang yang akan diselidiki; dan

b. Alasan penyelidikan.

(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR yang hadir.

2. Hak Interpelasi

Masih merujuk laman resmi DPR RI, hak interpelasi adalah hak istimewa yang dimiliki oleh DPR RI untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Syarat penggunaan hak interpelasi DPR RI tercantum dalam Pasal 194 UU No 17 tahun 2014, yang berbunyi:

(1) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) huruf a diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota DPR dan lebih dari 1 (satu) fraksi.

(2) Pengusulan hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dokumen yang memuat paling sedikit:

a. materi kebijakan dan/atau pelaksanaan kebijakan Pemerintah yang akan dimintakan keterangan; dan

b. alasan permintaan keterangan.

(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak interpelasi DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR yang hadir.

3. Hak Menyatakan Pendapat

Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud dalam UU No 17 Tahun 2014 adalah hak yang dimiliki oleh DPR untuk menyatakan pendapat atas:

Kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional;

Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket

Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat jika memenuhi sejumlah persyaratan yang diatur dalam Pasal 210 UU No 17 Tahun 2014, yang berbunyi:

(1) Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) huruf c diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota DPR.

(2) Pengusulan hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit:

a. Materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (4) huruf a dan alasan pengajuan usul pernyataan pendapat;

b. Materi hasil pelaksanaan hak interpelasi atau hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (4) huruf b; atau

c. Materi dan bukti yang sah atas dugaan adanya tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (4) huruf c atau materi dan bukti yang sah atas dugaan tidak dipenuhinya syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (4) huruf c.

(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak menyatakan pendapat DPR apabila mendapatkan persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPR yang hadir.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Politik
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra