Menuju konten utama

Ketua DPRD DKI Agendakan Lagi Paripurna Interpelasi Formula E

Prasetio ngotot ingin mengagendakan lagi paripurna interpelasi Formula E.

Ketua DPRD DKI Agendakan Lagi Paripurna Interpelasi Formula E
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/1/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

tirto.id - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi memastikan segera mengagendakan lagi rapat paripurna interpelasi Formula E.

Dia mengatakan akan menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) secepat mungkin untuk menghelat rapat paripurna interpelasi Formula E.

"Jadi akan saya melaksanakan, nanti akan saya Bamus-kan secepat mungkin, bisa besok atau lusa," kata dia di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, (13/4/2022).

Upaya Fraksi PDIP dan PSI menggelar rapat paripurna interpelasi Formula E sempat gagal karena tidak kuorum pada 28 September 2021 lalu. Akhirnya, Prasetio sebagai pimpinan sidang memutuskan untuk menunda rapat tersebut.

Rapat interpelasi Formula E itu tidak kuorum karena hanya dihadiri 33 anggota DPRD DKI dari Fraksi PDI Perjuangan dan PSI saja. Sementara 73 anggota dewan dari tujuh fraksi sejak awal menyatakan untuk menolak.

Berdasarkan peraturan, rapat dinyatakan kuorum apabila mereka yang hadir sebanyak 50 persen +1 dari total anggota DPRD atau 54 orang.

Prasetio menyebut akan mencabut skors tersebut segera. Dia berharap tujuh fraksi yang menolak bisa menghadiri rapat paripurna lanjutan interpelasi Formula E.

Sebab, interpelasi untuk meminta keterangan dari Gubernur DKI, Anies Baswedan itu merupakan salah satu upaya dewan menjalankan fungsi pengawasannya.

Ketua DPRD DKI itu optimistis, interpelasi kali ini akan memperoleh dukungan dari fraksi lain di luar PDIP dan PSI. Misalnya saja PKB yang tak termasuk tujuh fraksi yang melaporkannya ke BK.

"Mungkin ada [Fraksi] lain bertambah, supaya pak Gubernur bisa menjelaskan. Kalau gubernur tidak bisa menjelaskan, kami disandera hal seperti ini. Kami mempertanyain kok," tuturnya.

Sebelumnya, enam fraksi merasa Ketua DPRD DKI telah sewenang-wenang menggelar paripurna interpelasi. Mereka merasa Prasetio melanggar kode etik dan tata tertib karena dia menandatangani surat undangan rapat paripurna interpelasi Formula E tanpa paraf empat wakilnya.

Oleh karena itu, enam fraksi melaporkan Prasetyo ke BK. Namun, BK memutuskan Prasetyo tak melanggar tata tertib dan kode etik dewan karena telah menghubungi pimpinan DPRD yang lain via pesan WhatsApp namun tak dibalas.

Baca juga artikel terkait HAK INTERPELASI FORMULA E atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Fahreza Rizky