tirto.id - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas/Bazis) Provinsi DKI Jakarta memutus kerja sama dengan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) perihal penyaluran hewan kurban Iduladha 2022. Pemutusan kerja sama ini dilakukan usai mencuatnya dugaan penyelewengan dana umat oleh ACT.
"Tahun ini kami tidak bekerja sama dengan ACT untuk dapur kurban," kata Wakil Ketua II Baznas (Bazis) DKI Jakarta, Saat Suharto Amjad kepada reporter Tirto, Kamis (7/7/2022).
Suharto menjelaskan Baznas memang menjalin kerja sama dengan ACT sejak 2019 untuk penyaluran hewan kurban. Kerja sama yang dilakukan untuk penyaluran hewan kurban berupa masakan jadi pada Dapur Qurban 2019 di Monas dengan ACT yang membawa Food Truck.
Sedangkan lembaga Rumah Zakat membagikan daging hewan kurban dalam bentuk kaleng. Pada tahun-tahun berikutnya, karena terkendala pandemi Baznas-Bazis tidak melaksanakan kegiatan tersebut.
"Kerja sama memang hanya per kegiatan saja, sehingga setelah kegiatan tersebut maka kerjasama selesai," ucapnya.
Pada tahun ini, Baznas-Bazis DKI hanya bekerja sama dengan sejumlah hotel dan restoran untuk memasak daging kurban. Selanjutnya daging kurban didistribusikan dalam bentuk nasi kotak ke panti-panti.
"Juga kerjasama dengan UKM di mana penerima manfaat dan masyarakat dapat langsung makan di lokasi dapur kurban. Rencana di lapangan banteng," kata dia.
Sementara itu, Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada 2022. Pencabutan izin ini menindaklanjuti dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh Yayasan ACT.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada 5 Juli 2022.
“Jadi alasan kami mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Muhadjir dalam siaran pers Kemensos yang dikutip pada Rabu (6/7/2022).
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan