tirto.id - Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) buka suara soal Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang diberikan kepada ACT pada tahun 2022.
Pihak ACT mengeklaim selalu berusaha bersikap kooperatif untuk membuka transparansi pengelolaan keuangan mereka dan menyayangkan atas keluarnya Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan ACT, yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi pada 5 Juli 2022.
“Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat bahwa kami sangat kaget dengan keputusan ini,” kata Presiden ACT, Ibnu Khajar, dilansir dari siaran pers ACT, Rabu (6/7/2022).
Dia menuturkan, kemarin, Selasa (5/7/2022) pagi pihaknya telah memenuhi panggilan dari Kemensos. Dalam proses tersebut, dia mengaku bahwa semuanya telah dijelaskan secara rinci.
Bahkan dari hasil pertemuan itu, lanjut Ibnu, ada rencana kedatangan tim Kemensos untuk melakukan pengawasan pada hari ini, Rabu (6/7/2022). “Artinya kami telah menunjukkan sikap kooperatif. Kami juga sudah menyiapkan apa saja yang diminta oleh pihak Kemensos, terkait dengan pengelolaan keuangan,” kata dia.
Tim legal Yayasan ACT, Andri menilai keputusan pencabutan izin tersebut terlalu reaktif. Menurut dia, berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI No 8/2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang pasal 27 telah dijelaskan adanya proses yang harus dilakukan secara bertahap.
“Melalui Pasal 27 itu disebutkan sanksi administrasi bagi penyelenggara PUB yang memiliki izin melalui tiga tahapan. Pertama, teguran secara tertulis, kedua penangguhan izin, dan ketiga baru pencabutan izin. Hingga kini kami masih belum menerima teguran tertulis tersebut,” jelas dia.
Masih berdasarkan aturan tersebut, Andri juga menjelaskan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis itu harus diberikan kepada penyelenggara PUB paling banyak tiga kali, dengan tenggang waktu paling lama 7 hari kerja antara teguran pertama dan teguran selanjutnya. “Di sinilah kami menjadi heran, mengapa begitu cepat keputusan pencabutan izin itu dilakukan,” tutur dia.
Sebelumnya, Kemensos telah mencabut izin PUB yang diberikan kepada Yayasan ACT pada 2022. Pencabutan izin ini menindaklanjuti dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh Yayasan ACT.
“Jadi alasan kami mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi dalam siaran pers Kemensos yang dikutip pada Rabu (6/7/2022).
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi: “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.
Sedangkan dari hasil klarifikasi Kemensos, Presiden ACT menyebut lembaganya menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.
Muhadjir mengatakan, angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. “Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul,” kata dia.
Melansir dari laporan Majalah Tempo dengan judul “Kantong Bocor Dana Umat” edisi Sabtu, 2 Juli 2022, kondisi keuangan ACT dikabarkan tengah goyah akibat penyelewengan, di mana ada transfer untuk kepentingan pribadi petinggi ACT. Kemudian, ada sejumlah kampanye donasi ACT yang dianggap berlebihan dan tak sesuai fakta.
Selain itu, yang masuk diduga dipotong dalam jumlah besar. Krisis keuangan yang melanda lembaga filantropi itu diduga disebabkan oleh berbagai pemborosan dan penyelewengan selama bertahun-tahun.
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Restu Diantina Putri