tirto.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengingatkan kepada bakal calon presiden Anies Baswedan beserta tim pendukungnya untuk menghentikan safari politik yang dilakukan di sejumlah daerah.
Menurut Bagja, apa yang dilakukan oleh Anies dan pendukungnya merupakan bentuk aktivitas kampanye terselubung dan terkesan mencuri start kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Kegiatan safari politik yang dilakukan Anies Baswedan dapat dipandang sebagai tindakan yang kurang etis," kata Bagja dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Jumat (16/12/2022).
Bagja mengatakan setiap kandidat memiliki hak untuk mensosialisasikan diri kepada publik mengenai niatnya untuk maju dalam kontestasi politik. Namun dengan catatan hal itu dilakukan melalui cara-cara yang dikehendaki Undang-undang Pemilu.
"Setiap orang diwajibkan untuk memberikan pendidikan politik dan menciptakan iklim politik yang sejuk dalam penyelenggaraan pemilu," ujarnya.
Apabila hendak melakukan kampanye secara terbuka, Bagja menegaskan bahwa hal itu harus dilakukan pada waktu yang telah ditentukan.
"Kalaupun hendak melakukan kampanye, maka sesungguhnya UU Pemilu telah menyediakan waktu bagi setiap kontestan pemilu untuk mengkampanyekan dirinya sebagai calon presiden dan wakil presiden yakni pada masa kampanye," jelasnya.
Bagja menambahkan walau penetapan calon resmi presiden dan wakilnya beserta anggota legislatif belum dilakukan, namun tindakan yang memiliki indikasi kampanye harus dihentikan. Terutama kepada figur seperti Anies Baswedan yang diketahui memiliki maksud menjadi calon presiden.
"Demi menjaga kesetaraan perlakuan dan kondusifitas pelaksanaan Pemilu," jelasnya.
Sebelumnya, terdapat sebuah laporan yang diterima Bawaslu dengan nama pelapor MT.
Bawaslu sebelumnya menerima sebuah laporan dugaan pelanggaran pemilu dari pelapor berinisial MT. Laporan itu terkait peristiwa penandatanganan petisi dukungan jadi Presiden yang dilakukan oleh terlapor Anies Baswedan pada 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman Kota Banda Aceh. Akan tetapi, laporan itu ditolak karena dianggap tidak memenuhi syarat materil.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Gilang Ramadhan