tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membentuk Gugus Tugas untuk mengawasi penyebaran hoaks dan konten di internet terkait penyelenggaraan Pemilu.
Gugus Tugas ini terdiri dari sejumlah lembaga di antaranya Kemenko Polhukam, Kemenkominfo, Badan Intelijen Negara (BIN), Direktorat Siber Bareskrim Polri, hingga Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"Apabila ada peluncuran konten hoaks atau pun bersifat ujaran kebencian di internet, termasuk medsos dan di messenger, seperti WhatsApp dan lain-lain, itu lembaga-lembaga tadi saling koordinasi," kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2019).
Fritz menyebutkan, semua lembaga tersebut sepakat saling berkoordinasi untuk mengawasi hoaks. Menurut Fritz, tak hanya sekedar pengawasan, mereka juga akan saling berkoordinasi untuk melakukan penindakan dan edukasi ke masyarakat.
"Itu tadi kesepakatan di antara lembaga yang hadir dan kita akan terus bersama-sama untuk memberantas hoaks terkait dengan pemilu dalam rangka menuju pemilu damai yang kita inginkan," ujarnya.
Anggota Bawaslu lainnya, Mochammad Afifuddin mencontohkan bila terjadi suatu kasus hoaks terkait pemilu yang awalnya ditemukan oleh Kominfo.
Ia mengatakan, langkah selanjutnya adalah menyerahkan penyelidikan kasus hoaks itu ke kepolisian atau Bawaslu untuk memberi penegasan apakah konten yang ditemukan Kominfo dapat dikategorikan hoaks atau tidak.
Lebih lanjut Afif menuturkan, jika memang terbukti konten yang dimaksud hoaks, BIN bekerja sama dengan BSSN akan menelusuri penyebar konten hingga pelaku hoaks itu tertangkap.
"Jadi kerja sama itu bukan kerja sama satu lembaga, saling berkoordinasi sehingga penyebar hoaks itu dapat segera ditindak dan hoaksnya tidak cepat menyebar," pungkas Afif.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Dhita Koesno