Menuju konten utama

Bawaslu, KPU & KPI akan Rapat Bahas Dugaan Pelanggaran Kampanye

KPU dan Bawaslu berencana mengadakan rapat koordinasi dengan KPI terkait kemungkinan adanya dugaan pelanggaran kampanye saat penyampaian visi-misi Presiden Joko Widodo dan pidato kebangsaan Prabowo Subianto jelang Pilpres 2019.

Bawaslu, KPU & KPI akan Rapat Bahas Dugaan Pelanggaran Kampanye
Ketua KPU Arief Budiman (kiri) dan Ketua Bawaslu Abhan. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan saling berkoordinasi untuk mengkaji tayangan televisi yang menampilkan acara penyampaian visi-misi Presiden Joko Widodo dan pidato kebangsaan Prabowo Subianto.

Ketiganya akan melakukan Rapat koordinasi pada Rabu (16/1/2019) besok untuk membahas kemungkinan adanya mekanisme temuan pelanggaran kampanye, baik pelanggaran administrasi maupun pidana pemilu dari tayangan tersebut.

"Kita sepakat masih dalam kajian kita, kemudian karena ini berhubungan dengan televisi kami akan berkoordinasi dengan KPI," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (15/1/2019).

Ketiga lembaga ini bersama Dewan Pers memang sejak awal telah membentuk gugus tugas untuk meneliti adanya pelanggaran-pelanggaran kampanye di media massa. Gugus tugas ini memiliki waktu selama 7 hari untuk melakukan kajian sejak peristiwa ditemukan.

Jika terbukti melanggar, maka, pasangan capres-cawapres, tim kampanye, hingga pemilik stasiun televisi yang menyiarkan acara bisa dikenai pasal pelanggaran administrasi atau pidana pemilu.

Fritz menjelaskan, sanksi pelanggaran administrasi umumnya berupa teguran. Ia memastikan, sanksi tidak berhubungan dengan pembatalan pencalonan, sebab tak ada aturan yang menyebutkan adanya sanksi berupa pembatalan.

"Pak Jokowi dan Pak Prabowo yang bisa kena pelanggaran administrasi, bisa si stasiun televisi ataupun si TKN (Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf) dan BPN (Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga)," kata Fritz.

Sebelumnya, Jokowi memaparkan visi bidang infrastruktur di lima televisi swasta, Minggu (13/1/2019) malam. Dalam acara bertajuk "Visi Presiden: Visi & Misi Presiden 5 Tahun Kedepan" itu, Jokowi menyatakan sejumlah hal terkait infrastruktur.

Selain itu, beberapa stasiun televisi juga menayangkan acara Pidato Kebangsaan Prabowo Subianto yang bertema 'Indonesia Menang'. Tayangan ini disiarkan Senin (14/1/2019) malam secara langsung oleh sejumlah stasiun televisi.

KPU juga belum bisa menentukan apakah tayangan yang menampilkan Jokowi dan Prabowo itu dapat dikategorikan sebagai iklan kampanye atau bukan.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, bahwa iklan kampanye media massa nantinya akan difasilitasi oleh KPU. Namun, sesuai dengan aturan, fasilitasi itu akan dilakukan 21 hari jelang masa akhir kampanye, atau 24 Maret-13 April 2019.

Aturan mengenai hal tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 274 tentang Pemilu. Selain UU tersebut, aturan mengenai iklan kampanye juga diatur dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 24.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno