Menuju konten utama

KPU & Bawaslu Kaji Acara Pemaparan Visi Misi Jokowi di 5 Stasiun TV

KPU dan Bawaslu akan memeriksa dugaan pelanggaran kampanye terhadap tayangan visi misi Jokowi di lima statusin TV swasta.

KPU & Bawaslu Kaji Acara Pemaparan Visi Misi Jokowi di 5 Stasiun TV
Ketua KPU Arief Budiman (kiri) dan Ketua Bawaslu Abhan. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang mengkaji acara penyampaian visi misi Joko Widodo yang ditayangkan di lima stasiun televisi pada Minggu (13/1/2019) malam. Kajian ini dilakukan KPU apakah acara tersebut melanggar aturam kampanye di media massa atau tidak.

"Kami belum bisa menyampaikan, saya terus terang belum nonton tayanganya, lah saya kan tentu belum bisa menjawab," ujar Komisoner KPU, Wahyu Setiawan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/1/2019).

Menurut Wahyu sejatinya semua peserta Pemilu baik itu peserta Pemilihan Legislatif maupun Pemilihan Presiden memiliki hak untuk berkampanye pada masa kampanye, salah satunya melalui media massa. Namun, KPU mengingatkan ada aturan main yang harus diikuti setiap peserta Pemilu yang berkampanye di media massa.

Wahyu mengatakan, iklan kampanye media massa akan difasilitasi oleh KPU. Namun, sesuai aturan, fasilitasi itu akan dilakukan 21 hari jelang masa akhir kampanye, atau 24 Maret-13 April 2019.

Aturan mengenai hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 274 tentang Pemilu. Selain UU tersebut, aturan mengenai iklan kampanye juga diatur dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 24.

"Iklan kampanye yang berlangsung di KPU itu belum berlangsung. Itu nanti 21 hari [jelang masa akhir kampanye], berbarengan dengan [metode kampanye] rapat umum," jelas Wahyu.

Melalui gugus tugas yang terdiri dari KPU, Bawaslu, dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Wahyu mengatakan akan menyelidiki apakah ada dugaan pelanggaran kampanye dalam pemaparam visi misi Jokowi yang disiarkan lima stasiun televisi swasta.

"Nanti kita akan rembuk dengan pihak KPI dengan aturan itu karena secara teknis saya tidak punya kompetensi untuk mengetahui tata aturan dalam penyiaran," kata Wahyu.

Disinggung apakah pemaparan visi misi Jokowi di stasiun televisi ini berkaitan dengan batalnya KPU memfasilitasi penyampaian visi misi sebelum debat pertama, Wahyu menegaskan masalah penyampaian visi misi yang tadinya akan digelar pada 9 Januari 2019 itu sudah selesai.

"Kalau menurut pandangan kami, yang tanggal 9 Januari kan sudah tidak ada, berarti enggak perlu dirembuk kalau yang sudah tidak ada," tegas Wahyu.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga melakukan hal serupa dengan KPU. Bawaslu juga tengah melakukan rapat pleno untuk mendalami keberadaan dugaan pelanggaran acara yang disiarkan di NET, TVOne, SCTV, JakTV dan Indosiar.

"Nanti kami sampaikan hasil kami ya, mau diplenokan," ujar Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar.

Sebelumnya, Jokowi memaparkan visi bidang infrastruktur di lima televisi swasta, Minggu (13/1/2019) malam. Dalam acara bertajuk "Visi Presiden: Visi & Misi Presiden 5 Tahun Kedepan" itu, Jokowi menyatakan sejumlah hal terkait infrastruktur.

Jokowi mengatakan pembangunan dan integrasi infrastruktur transportasi, di antaranya jaringan jalan tol dan bandara, akan mendorong ekonomi di daerah-daerah. Selain itu, Jokowi juga mengungkap pemerintah akan melanjutkan pembangunan SDM pada 2019 sebagai pondasi meningkatkan daya saing bangsa dan berkompetisi di tingkat global.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari