Menuju konten utama

Bawaslu: Aksi Gibran Bagi Susu ke Anak Tak Langgar Pidana Pemilu

Hasil pendalaman Sentra Gakkumdu menyatakan tidak cukup bukti dalam pelibatan anak-anak terkait pembagian susu gratis oleh cawapres Gibran.

Bawaslu: Aksi Gibran Bagi Susu ke Anak Tak Langgar Pidana Pemilu
Calon Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka saat membagikan-bagikan susu kepada warga di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2023). ANTARA/Walda

tirto.id - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI, memastikan aksi calon wakil presiden, Gibran Rakabuming Raka, yang membagi susu gratis kepada anak-anak selama masa kampanye berlangsung, tak melanggar pidana pemilu.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan aksi Gibran yang diduga berkampanye di arena Car Free Day atau hari bebas kendaraan pada 3 Desember 2023 di Bundaran HI, Jakarta dengan melibatkan anak-anak, telah ditindaklanjuti oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

Hasil pendalaman Sentra Gakkumdu, kata dia, menyatakan tidak cukup bukti dalam pelibatan anak-anak, yang artinya tidak memenuhi unsur pidana pemilu.

"[Sehingga] hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu," kata Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (19/12/2023).

Namun, jelas dia, Bawaslu tetap melakukan penelusuran lebih lanjut. Hal itu dilakukan apakah berpotensi melanggar terhadap peraturan perundang-undangan lainnya.

Dalam kesempatan sama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, Puadi mengungkap alasan lembaganya menindaklanjuti pengaduan perihal Gibran membagikan susu gratis itu.

Kajian awal, jelasnya, ternyata memenuhi syarat formal dan materiel dari pelaporan tersebut. Bawaslu kemudian meregistrasi.

"Diregistrasi ini juga berdasarkan pleno kita di tingkat pimpinan, oh ternyata adannya dugaan pidananya. Masuklah 1 X 24 jam masuk di Sentra Gakkumdu. Karena yang dilaporkan terkait bagi-bagi susu kemudian itu kaitannya dengan pelibatan anak," ucap Puadi.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan peristiwa kepada Bawaslu bila menemukan kejadian di lapangan. Namun, jelas dia, apa yang dilaporkan pelapor merupakan hasil melihat di YouTube atau informasi-informasi yang didapat dari berita media massa.

"Setelah kita melakukan pemeriksaan itu tidak bisa dibuktikan ada proses pelibatan tersebut," tutur Puadi.

Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka membagikan susu kepada warga yang sedang berolahraga di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2023).

Dikutip dari Antara, Gibran bersama beberapa politikus pendukung Prabowo-Gibran, seperti Uya Kuya, Sigit Purnomo Said Samsudin atau Pasha Ungu serta Rahayu Saraswati. Mereka membantu Gibran membagikan kotak susu kepada masyarakat. Masing-masing warga terpantau menerima satu kotak susu.

Mereka membagikan kotak susu dari depan Hotel Grand Hyatt, kemudian berjalan menyusuri bundaran HI. Sambil membagikan kotak susu, Gibran juga terpantau melayani permintaan swafoto sejumlah orang.

Tidak jarang Gibran melayani jabat tangan sejumlah orang yang ingin memberikan selamat. Hingga saat ini, Gibran terpantau masih memberikan kotak susu kepada masyarakat. Kendati demikian, Gibran membantah melakukan kampanye dalam acara tersebut.

Bantahan itu dilontarkan Gibran kala menanggapi pertanyaan wartawan soal aktivitas yang dilakukannya pada hari ini.

"Kan tanpa alat peraga kampanye (APK)," kata Gibran di Jalan M.H. Thamrin.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Bayu Septianto