tirto.id - Meski debat pertama calon presiden (capres) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah berlangsung pada pekan lalu di hari Selasa (12/12/2023), pernyataan dan aksi tiap capres dalam debat masih menjadi perhatian masyarakat.
Salah satu yang disorot adalah aksi Gibran Rakabuming, calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2. Gibran mengajak pendukung untuk
bersorak, langkah tersebut dianggap memprovokasi dan memanaskan suasana.
Situasi itu terjadi saat Prabowo Subianto (pasangan Gibran) menanggapi pertanyaan soal putusan Mahkamah Konsitusi (MK) mengenai batas usia capres-cawapres.
Di media sosial kemudian muncul narasi yang menyebut adanya sanksi berat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"kpu menemukan p3l4nggaran serius, prabowo m3n4ngis gibran di j4tuhi s4nksi berat," begitu unggahan (arsip) akun "Mindblowiing" di akun Facebook-nya Sabtu (16/12/2023), disertai video berdurasi delapan menit 15 detik yang menarasikan informasi tersebut.
Sampai dengan Selasa (19/12/2023), video telah ditonton 500 kali, serta menuai 15 komentar dan sembilan reaksi dari warganet.
Dari pengamatan Tim Riset Tirto, video serupa juga diunggah kanal YouTube "Seputar Istana" pada Sabtu (16/12/2023). Kurang lebih tiga hari tayang, video tersebut sudah ditonton lebih dari 5.800 kali.
Video berisi narasi tentang KPU jatuhkan sanksi berat ke Gibran juga disebar oleh akun Facebook "Danillaa", sudah ditonton 1.000 kali. Video yang sama juga ditemukan di kanal YouTube "Pakde TV" dan mengumpulkan 4,9 ribu penonton.
Lalu, apakah benar KPU menemukan pelanggaran serius dan menjatuhkan sanksi ke Gibran?
Penelusuran Fakta
Tirto menyaksikan keseluruhan video tersebut untuk mengetahui pesan yang ingin disampaikan dalam unggahan. Hasilnya, diketahui kalau video berisi cuplikan opini di bagian awal, serta penyampaian informasi oleh narator di sekitar tiga perempat bagian akhir.
Kami mengidentifikasi ada tiga orang yang memberikan opini di awal video, yakni:
- analis komunikasi Politik Universitas Padjajaran Kunto Adi Wibowo (diambil dari video wawancaranya dengan Kompas TV),
- akademisi dan pengamat politik Rocky Gerung (dari video dari kanal YouTube "Rocky Gerung Official"), dan
- pegiat media sosial sekaligus pemilik kanal YouTube SewordTV Alifurrahman Asyari (diambil dari kanal YouTube SewordTV).
Berdasarkan hasil transkrip atas informasi yang disampaikan narator, diketahui kalau sumber narasi berasal dari dua artikel di laman Seword.
Artikel pertama berjudul "Gibran Dianggap Provokatif, Memangnya KPU Berani Menindak?" yang terbit Jumat (15/12/2023). Tulisan membahas soal sanksi yang diharapkan diberikan terkait respon Gibran saat acara debat berlangsung.
Namun, penulis opini itu justru cenderung menyangsikan adanya sanksi yang diberikan KPU kepada Gibran.
Artikel kedua berjudul "Awas Jebakan Lewat Kata-Kata: "Kalau Tidak Suka Tidak Usah Pilih Prabowo-Gibran!" yang tayang pada Kamis (14/12/2023). Isinya berupa analisis penulis tentang trik permainan kata pasangan Prabowo-Gibran.
Sama seperti artikel pertama, di tulisan opini ini juga tidak ditemukan adanya pernyataan soal sanksi kepada Gibran atau temuan pelanggaran serius oleh KPU.
Tirto
kemudian menelusuri foto yang digunakan sebagai thumbnail video tersebut. Memanfaatkan reverse search image dari Google Lens, hasil pencarian teratas mengarahkan ke foto berikut.Dalam foto yang dijepres aat konferensi pers KPU tersebut, terlihat tidak ada sosok Prabowo dan Gibran. Hal ini mengindikasikan foto yang digunakan sebagai thumbnail merupakan hasil suntingan.
Untuk diketahui, dilansir dari Tempo, Komisioner KPU August Mellaz memang sempat menegur Gibran pada Kamis (14/12/2023). KPU menilai apa yang dilakukan Gibran memprovokasi pendukung. Teguran pun telah disampaikan lewat TKN Prabowo-Gibran.
Gibran juga diketahui telah menyatakan permintaan maafnya terkait kejadian tersebut. Tidak ada sanksi atau temuan pelanggaran serius dari KPU.
Kesimpulan
Hasil penelusuran fakta menunjukkan, klaim KPU menemukan pelanggaran serius dan menjatuhkan sanksi ke Gibran itu bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).
KPU memang sempat menegur Gibran karena dianggap memprovokasi pendukung saat acara debat. Namun, tidak ada sanksi atau temuan pelanggaran berat lain.
Unggahan di media sosial tentang "KPU menemukan pelanggaran serius dan menjatuhkan sanksi ke Gibran" itu hanya berisi pembacaan artikel opini yang tak menyebut adanya sanksi atau temuan KPU.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Periksa Data, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id
Editor: Shanies Tri Pinasthi