tirto.id - Lebaran Idul Fitri selalu erat kaitannya dengan tradisi berbagi, mulai dari berkirim hampers berisi makanan hingga bagi bagi uang Tunjangan Hari Raya (THR). Bagi-bagi THR sebenarnya tidak memandang usia akan tetapi memang lebih ditujukan kepada sanak saudara yang lebih muda, keponakan misalnya.
Di hari raya yang serba baru, maka uang THR yang dibagikan tidak boleh buluk. Hal ini yang membuat masyarakat Indonesia seringkali berbondong-bondong menukarkan uang untuk kebutuhan THR di hari raya. Jasa penukaran uang menjelang hari raya mendadak jadi laris manis dan tak jarang pula banyak pedagang dadakan yang menjajakan uang baru di pinggir jalan.
Melihat fenomena uang baru saat bulan Ramadhan dan Jelang Lebaran 2025 ini Bank Indonesia (BI) tidak hanya diam. Tahun 2025 ini BI kembali membuka program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (SERAMBI). Program ini berfokus pada penyediaan layanan penukaran uang baru bagi masyarakat Indonesia.
Periode Penukaran Uang Baru Lebaran 2025
Warga menunjukkan uang pecahan baru saat layanan penukaran uang dari mobil kas keliling Bank Indonesia di Masjid Al-Furqon, Bandar Lampung, Lampung, Selasa (4/3/2025). Bank Indonesia menyediakan layanan penukaran pecahan uang rupiah baru di seluruh Indonesia dengan uang layak edar (ULE) sebesar Rp 180,9 triliun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H. ANTARA FOTO/Ardiansyah/YU

Pemesanan dan penukaran uang baru pada tahun ini akan berlangsung dari tanggal 3-27 Maret. Bagi yang ingin menukarkan uang, maka perlu untuk memesan terlebih dulu. Waktunya juga dibedakan menjadi beberapa periode dengan rincian sebagai berikut:
- Periode I (3 Maret 2025 mulai pukul 12.00 WIB), untuk masa penukaran 4-9 Maret 2025.
- Periode II (9 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB), untuk masa penukaran 10-16 Maret 2025.
- Periode III (16 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB), untuk masa penukaran 17-23 Maret 2025.
- Periode IV (23 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB), untuk masa penukaran 24-27 Maret 2025.
Berapa Maksimal Penukaran Uang Baru?
Dalam penyelenggaraan program SERAMBI ini, Bank Indonesia menyediakan uang baru dengan jumlah yang cukup banyak yakni senilai Rp 180,9 triliun.
Jumlah tersebut dialokasikan untuk seluruh Indonesia, sehingga ada pembatasan jumlah tukar uang bagi setiap orang. Untuk batasan paling maksimal ada di angka Rp 4.300.000 untuk setiap orang.
Cara Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran 2025
Untuk mendapatkan kemudahan tukar uang tanpa antri, para penukar uang harus memperhatikan beberapa hal berikut ini.
Hal pertama yang perlu disiapkan adalah smartphone dan juga jaringan internet yang stabil. Hal tersebut diperlukan karena pemesanan jasa tukar uang ini harus dilakukan secara online melalui aplikasi PINTAR berbasis web atau pada situs https://pintar.bi.go.id/.
Berikut ini beberapa langkah cara menukarkan uang baru lewat aplikasi PINTAR tersebut:
- Pastikan Anda sudah membuka web https://pintar.bi.go.id/ , lalu tekan ‘Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling’.
- Pilih ‘Provinsi’ sebagai acuan lokasi untuk melakukan penukaran uang baru.
- Sesudah itu klik 'Lihat Lokasi' untuk melihat lokasi penukaran terdekat
- Jangan lupa untuk tentukan tanggal dan jam penukaran sesuai dengan waktu Anda, lalu klik 'Pilih'.
- Masukkan data pemesan, seperti nomor KTP/NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email. Klik 'Lanjutkan'.
- Selanjutnya, isi jumlah lembar atau keping uang Rupiah yang akan ditukarkan sesuai dengan batas penukaran yang telah ditentukan.
- Checklist kotak pernyataan, lalu klik 'Pesan'.
- Setelah selesai melakukan pemesanan, situs PINTAR akan menampilkan kode pemesanan.
- Simpan bukti pemesanan yang biasanya dikirimkan ke email. Anda bisa mengunduh bukti pemesanan dengan mengklik 'Download Bukti Pemesanan.
- Bawa bukti pemesanan beserta KTP asli ke petugas sesuai dengan lokasi dan waktu kas keliling yang sudah ditentukan untuk melakukan penukaran uang baru.
Untuk jumlah maksimal penukaran uang jelang Lebaran 2025 ini ada di angka Rp4.300,000. Kemudian, sebagai informasi, kemungkinan pengguna akan mendapatkan pecahan Rp50.000 sebanyak 30 lembar, Rp20.000 sebanyak 25 lembar, Rp10.000 sebanyak 100 lembar, Rp5.000 sebanyak 200 lembar, Rp2.000 sebanyak 100 lembar dan Rp1.000 sebanyak 100 lembar.
Editor: Lucia Dianawuri & Yulaika Ramadhani