Menuju konten utama

Batas Akhir Pindah Pilih Pemilu 2024 Jatuh pada 15 Januari

KPU mengimbau warga untuk segera melengkapi prosedur pindah pilih Pemilu 2024 dan berikut persyaratannya

Batas Akhir Pindah Pilih Pemilu 2024 Jatuh pada 15 Januari
Pekerja melipat surat suara pemilu 2024 di gudang logistik pemilu KPU Bantul, D.I Yogyakarta, Kamis (4/1/2024). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/agr/aww.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengingatkan bahwa batas akhir mengurus formulir pindah pilih untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 jatuh pada 15 Januari 2024.

Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari mengimbau warga agar segera mengurus pindah pilih. Ia menyebutkan, warga bisa mengurus pindah pilih di sejumlah lokasi.

"Batas waktu untuk mengurus form pindah memilih tinggal sebentar lagi. Kami imbau bagi warga yang akan pindah memilih ke DKI Jakarta dapat langsung datang ke kantor PPS di kelurahan, kantor PPK di kecamatan, atau kantor KPU kabupaten/kota terdekat," katanya dalam keterangan yang diterima, Senin (8/1/2023).

Menurut Astri, dokumen pindah pilih tak bisa dilakukan secara daring. Sebab, ada dokumen yang harus diverifikasi oleh pihak KPU DKI sebagai syarat pindah pilih. Karena itu, warga yang ingin pindah pilih harus mengurus secara mandiri.

Berdasarkan peraturan KPU, berikut merupakan syarat dan dokumen yang harus dibawa warga untuk proses pindah pilih:

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, disertai surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah.

2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi, harus disertai surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping.

3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi harus dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.

4. Menjalani rehabilitasi narkoba, harus dilengkapi surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan dan cap basah.

5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari kepala lapas atau kepala rutan.

6. Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi harus disertai surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.

7. Pindah domisili harus dilengkapi dengan fotokopi KTP-elektronik dan/atau KK terbaru.

8. Tertimpa bencana alam harus dilengkapi dengan surat dari BNPB, kepala desa/lurah atau pemberitaan dari media massa.

9. Bekerja diluar domisilinya harus dilengkapi dengan surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-elektronik dan/atau KK terbaru.

Baca juga artikel terkait FLASH NEWS atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash news
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Dwi Ayuningtyas