tirto.id - Subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata atas dugaan menyampaikan ujaran kebencian bernuansa SARA. Penangkapan Maaher berdasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.
Maaher diringkus di kediamannya yang berlokasi di Cimanggu Wates, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/12/2020).
"Yang bersangkutan dilaporkan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Argo bilang Maaher sudah bersatatus tersangka dalam perkara ini. Maaher diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Maaher dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Namun Argo belum menjelaskan lebih lanjut mengenai perkara yang menjerat Maaher. Ia mengatakan saat ini Maaher dibawa ke Bareskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan