Menuju konten utama

Bareskrim Rencana akan Periksa Refly Harun Terkait Kasus Sugi Nur

Bareskrim Polri berencana memeriksa Refly Harun dalam kasus ujaran kebencian yang melibatkan Sugi Nur Raharja.

Bareskrim Rencana akan Periksa Refly Harun Terkait Kasus Sugi Nur
Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun. [FOTO/rri.go.id)

tirto.id - Penyidik Bareskrim Mabes Polri berencana memeriksa Refly Harun dalam kasus ujaran kebencian yang melibatkan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Dia menayangkan dialog mereka di akun Youtube miliknya dengan judul ‘Setengah Jam dengan Gus Nur, Isinya Kritik Pedas Semua!!” yang tayang perdana pada 18 Oktober 2020.

“Siapa yang merekam, mengedit, mengundang, mewawancarai, mengunggah, semua akan dipanggil dan diperiksa oleh penyidik,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Selasa (27/10/2020).

Dalam tayangan itu, pernyataan Sugi Nur perihal 'Nahdlatul Ulama ugal-ugalan' dianggap menghina organisasi tersebut.

Pada perkara ini polisi telah memeriksa Sugi Nur, satu ahli hukum pidana, dan satu ahli bahasa. Sedangkan video itu masih dicek oleh unit Laboratorium Forensik Polri.

“Nanti kalau sudah selesai akan periksa ahli ITE,” kata Awi.

Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/176/X/2020/Dittipidsiber menjadi dasar perintah membawa Gus Nur dari kediamannya di Jalan Cucak Rawun Raya 15 L, Kelurahan Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, ke Bareskrim Polri.

Sabtu (24/10), tengah malam ia digiring guna pemeriksaan atas tuduhan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok tertentu berdasarkan SARA; dan/atau membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum; dan/atau menyatakan permusuhan, kebencian dan/atau pencemaran nama baik dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.

Dia dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Ketua Dewan Pembina Gerakan Pemuda Ansor Jember Agun Junaidi melaporkan ucapan Sugi Nur ke polisi pada 19 Oktober. Dua hari kemudian Ketua Pengurus Cabang NU Cirebon Aziz Hakim juga melaporkan Sugi Nur.

Kendati ucapan yang dipermasalahkan sama, namun barang buktinya berbeda. Jika Ayub menggunakan akun Youtube Refly Harun sebagai barang bukti pengaduan, Aziz melaporkannya dengan dasar video yang sama tapi diunggah di akun Youtube Munjiat.

"[Disebut] penumpangnya PKI, liberal, sekuler. Itu artinya semua orang NU yang jumlah puluhan juta orang ya PKI atau liberal. Itu kan fitnah, sudah sangat luar biasa. Makanya banyak yang melaporkan, karena sudah organisasi," kata Aziz saat dihubungi wartawan Tirto, Senin.

Berdasar pemeriksaan, dalih Sugi Nur yakni merasakan perbedaan di Nahdlatul Ulama. "Bukti nyata yang bersangkutan peduli terhadap NU, yang bersangkutan rasakan NU sekarang dan NU yang dahulu sudah berbeda. Ini motif yang kami dapatkan," kata Awi.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz