Menuju konten utama

Bareskrim Polri Serahkan Lagi Berkas Perkara Djoko Tjandra cs

Bareskrim Polri menyerahkan kembali dokumen perkara surat jalan palsu Djoko Tjandra cs usai melengkapi kekurangan syarat formal dan material ke JPU.

Bareskrim Polri Serahkan Lagi Berkas Perkara Djoko Tjandra cs
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020).ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

tirto.id - Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan kembali dokumen perkara surat jalan palsu Djoko Soegiarto Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Kolopaking ke kejaksaan, usai melengkapi kekurangan syarat formal dan material.

“Berkas perkara surat jalan palsu tersangka JST, PU dan ADK, Kamis (17/9) sudah dikembalikan lagi ke jaksa penuntut umum,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, dalam keterangan tertulis, Senin (21/9/2020). Sementara hari ini, penyidik akan menyerahkan kembali berkas perkara tindak pidana korupsi milik tersangka Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Berkas perkara milik Djoko Tjandra ada 1.879 lembar; Anita mencapai 2.025 lembar dan penahanannya diperpanjang sejak 28 Agustus-6 Oktober; dan berkas Prasetijo mencapai 2.080 lembar, penahanannya diperpanjang mulai 20 Agustus- 28 September. Penyerahan pertama dilakukan pada 4 September.

Dalam perkara ini, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi sebagai pemberi suap, yang dijerat Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Lantas sebagai penerima suap ialah Prasetijo Utomo dan Napoleon Bonaparte, maka mereka dikenakan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP dan terancam lima tahun penjara.

Sementara itu Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah menyerahkan bukti istilah ‘King Maker’ dan ‘Bapak’ kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Maka bersama ini dipublikasikan foto dari hasil cetak sebuah narasi yang diduga percakapan melalui sarana WhatsApp antara PSM (Pinangki )dan ADK dalam mengurus fatwa untuk membantu pembebasan JST dari perkara yang membelitnya,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, dalam keterangan tertulis, Senin (21/9).

Bukti itu berupa dokumen yang terdiri dari 200 halaman disertai tambahan dokumen lain dan analisis.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri