tirto.id - Jajaran Bareskrim Polri menangkap ADC (28), seorang peretas akun pemerintahan dan swasta, di Sleman, Yogyakarta, pada 2 Juli 2020. Pelaku beraksi sejak enam tahun silam. Pengungkapan ini bermula dari tiga pengaduan.
Laporan pertama yakni pada Maret lalu, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menerima aduan dari sebuah akun perusahaan.
Kedua, 27 April, Bareskrim Polri menerima pengaduan serupa. Ketiga, 2 Juni, Polda Jawa Barat melaporkan peretasan situs.
"Kemudian dibentuk satu tim, menganalisis akun yang diretas," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Selasa (7/6/2020). Hasil penelusuran, tim mengetahui terduga pelaku. Dia dibekuk untuk pemeriksaan.
Berdasar pemeriksaan sementara, pelaku meretas 1.309 akun. "ADC mengakui meretas akun pemerintah, akun swasta dan akun jurnal," imbuh Argo.
Akun yang pernah jadi target seperti milik Universitas Airlangga, Pemprov Jawa Tengah, Pengadilan Negeri Sleman, AMIK Purnama Niaga Indramayu.
Usai mengambil alih akun, ADC mengirimkan malware tertentu yang isinya meminta tebusan seharga Rp2 juta-5 juta.
Bila tak mau membayar, ia akan menahan akses akun tersebut. Pelaku juga mengaku menyasar akun-akun di Australia, Portugal, Inggris dan Amerika Serikat. "Masih didalami oleh Dit Siber," kata Argo.
Polisi masih menelusuri dugaan tersebut serta mencari tahu apakah ada orang lain yang terlibat dalam peretasan ini. Motif aksi ialah perekonomian, duit tebusan digunakan memenuhi kebutuhan keseharian dan berfoya-foya. ADC juga membuka jasa retas, yang harganya bervariasi.
Kini ADC jadi tersangka, ia dijerat Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 46 ayat (1), Pasal 48, Pasal 49, Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia terancam 12 tahun kurungan dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri