tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara kasus Rumah Sakit Ummi Bogor ke jaksa penuntut umum (JPU). Berkas perkara tersebut atas nama tersangka Rizieq Shihab, Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat dan Hanif Alatas (menantu Rizieq Shihab).
"Berkas perkara RS Ummi sudah tahap I, kemarin (20 Januari 2021) dilimpahkan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi ketika dihubungi, Kamis (21/1/2021).
Dalam perkara ini, polisi baru menahan eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, sementara dua tersangka lainnya tidak ditahan atas pertimbangan penyidik.
Ketiganya disangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Rumah Sakit Ummi Bogor diduga menghalangi kerja Satgas COVID-19 Bogor dengan menutupi informasi kesehatan Rizieq.
Hasil pendalaman Satgas COVID-19 Bogor, diketahui bahwa Rizieq terkonfirmasi positif mengidap Corona. "Ya, status (Rizieq) COVID-19," kata Wali Kota Bogor Bima Arya di Bareskrim Polri, Senin (18/1/2021).
Bima menegaskan tupoksi satgas COVID-19 ialah memastikan kepatuhan protokol kesehatan. Bahkan satgas baru menerima laporan kondisi Rizieq positif COVID-19 per 16 Desember tahun lalu.
Sementara Rizieq dirawat di RS Ummi sejak 25 November 2020. Mestinya, lanjut Bima, rumah sakit melaporkan status pasien secara waktu sebenarnya (real time).
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan