tirto.id - Penyidik Bareskrim Polri menyatakan telah melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lampu jalan berbasis tenaga surya. Koordinasi tersebut guna mengetahui kerugian negara yang timbul dari dugaan korupsi tersebut.
Proyek itu sendiri dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM.
“Untuk perhitungan kerugian keuangan negara bersama BPK RI,” ungkap Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Arif Adiharsa, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (12/9/2024).
Dia menjelaskan, sampai saat ini penyidikan masih terus berjalan dengan pengumpulan bukti-bukti. Pemeriksaan saksi-saksi pun masih akan terus dilakukan. Sejauh ini, kata dia, sudah 21 saksi diperiksa. Namun, penyidik masih membutuhkan keterangan saksi-saksi lainnya.
“Masih dalam tahapan pengumpulan alat bukti. Termasuk melalui kegiatan pemeriksaan saksi-saksi. Sudah 21 saksi,” ujar Arif.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor Dirjen EBTKE Kementerian ESDM pada 4 Juli 2024. Arif mengaku, penggeledahan dilakukan di dua lokasi. Namun, tidak dirinci ruang apa yang digeledah tersebut.
Disebutkan Arief, dalam penggeledahan itu dilakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan aset milik Ditjen EBTKE Kementerian ESDM.
"Barang bukti yang disita dari dua lokasi penggeledahan berupa bukti surat atau dokumen dan bukti-bukti elektronik, seperti telepon seluler, HDD, laptop, USB flash disk, dan CPU Komputer," tutur dia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang