Menuju konten utama

Bareskrim Kembali Kirimkan Berkas Perkara Rizieq Shihab ke JPU

Penyidik Bareskrim Polri akan menyerahkan kembali tiga berkas perkara Rizieq Shihab ke jaksa penuntut umum (JPU).

Bareskrim Kembali Kirimkan Berkas Perkara Rizieq Shihab ke JPU
Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan menyerahkan tiga berkas perkara Rizieq Shihab ke jaksa penuntut umum (JPU), yakni kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, dan kasus Rumah Sakit Ummi Bogor.

"Hari ini rencananya semua berkas perkara (kasus pelanggaran) protokol kesehatan kembali dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, ketika dihubungi, Selasa (2/2/2021).

Berkas perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung diserahkan ke penyidik pertama kali pada 14 Januari. Enam hari berikutnya giliran berkas Rumah Sakit Ummi Bogor yang dilimpahkan. Pada 26 Januari, penyidik Polri menerima pengembalian berkas dari jaksa lantaran masih ada syarat yang kurang sehingga harus dilengkapi.

Penyidik menjerat Rizieq di kasus kerumunan Petamburan dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Ancaman pidana paling tinggi terletak di Pasal 160 mengenai penghasutan untuk melakukan kekerasan dan tidak taat ketentuan undang-undang, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.

Pada kasus kedua sebagai pemicu kerumunan di Megamendung, Rizieq menjadi tersangka tunggal. Penyidik menerapkan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Sedangkan kasus Rumah Sakit Ummi Bogor, polisi menetapkan tiga tersangka yakni Muhammad Rizieq Shihab; menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas; dan Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat. Mereka dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Wabah Penyakit; Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; dan Pasal 216 KUHP.

Kejaksaan Agung bersiap melanjutkan penanganan kasus Rizieq Shihab, mulai meneliti berkas hingga membuktikan adanya kesalahan pidana dalam persidangan. Untuk itu, Kejagung membentuk tim berisi 16 jaksa.

Baca juga artikel terkait KASUS KERUMUNAN MASSA RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri