tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas menjadi tersangka dugaan kekerasan terhadap personel Polri.
Padahal enam pemuda itu tewas karena diduga ditembak anggota polisi saat insiden Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek.
"Sudah ditetapkan tersangka, itu tentu harus diuji. Makanya kami kirim [berkas perkara] ke jaksa biar diteliti," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Rabu (3/3/2021). Mereka dijerat Pasal 170 KUHP.
Meski penyidik melanjutkan penyidikan perkara tersebut, penyematan status tersangka nantinya akan dikaji lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum karena para korban telah tewas. "[Penghentian kasus] itu bisa di penyidikan [atau] di penuntutan," sambung Andi.
Para korban tewas adalah Andi Oktiawan, Ahmad Sofiyan alias Ambon, Faiz Ahmad Syukur, Muhammad Reza, Lutfi Hakim, dan Muhammad Suci Khadavi. Mereka meninggal dunia pada Senin (7/12), sementara baku tembak terjadi sekira pukul 00.30.
Kasus ini bermula ketika jajaran Polda Metro Jaya mengintai Rizieq di Perumahan The Nature Sentul, Minggu (6/12). Lantas mereka mengikuti rombongan Rizieq hingga ke jalan tol.
Tak hanya itu, saat ini penyidik Bareskrim mulai menelusuri dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) terhadap empat anggota Laskar FPI yang dibedil di dalam mobil, ketika perjalanan menuju Polda Metro Jaya.
Kasus kematian enam pengikut Rizieq ini terbagi dua perkara. Pertama, kasus baku tembak antara polisi dengan personel laskar yang mengakibatkan dua pengawal Rizieq meregang nyawa. Kedua, kasus dugaan penembakan terhadap empat anggota laskar di dalam mobil polisi, lantaran dianggap melawan petugas.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri