tirto.id - Bareskrim Polri melakukan penelusuran baru kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya usai dua terdakwa perkara tersebut mendapat vonis lepas.
"Mulai penyelidikan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Pol Whisnu Hermawan, ketika dihubungi wartawan, Kamis, 2 Februari 2023.
Bareskrim bakal melakukan penyidikan parsial perihal penipuan investasi dana nasabah KSP Indosurya. Penyidikan parsial artinya polisi Polri membuka penyidikan baru dan kasusnya akan terpisah dari kasus yang telah divonis.
Salah satu penyelidikan yakni dugaan tindak pidana pencucian uang. "Iya, ada beberapa perkara yang penyidik ungkap, baik perkara pokok maupun TPPU," ucap Whisnu.
Dalam kasus ini, dua terdakwa penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya, Henry Surya dan Junie Indira, divonis lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Alasannya perbuatan terdakwa merupakan ranah perdata dan bukan ranah pidana.
Menko Polhukam Mahfud MD pun menyorot perkara ini. "Kami tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran. Pemerintah dan Kejaksaan Agung akan (ajukan) kasasi," kata dia di kantor Kemenko Polhukam, Jumat, 27 Januari 2023.
Alasan membuka kasus baru ini karena masih banyak korban dan masalah sehingga negara akan melawan. Pemerintah tetap meyakini bahwa para terdakwa melanggar undang-undang perbankan dan adanya potensi pencucian uang.
Jaksa Maju Kasasi
"Vonis lepas terhadap Henry Surya adalah hal yang sangat keliru sebagaimana dalam Pasal 253 huruf a KUHAP," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Senin, 30 Januari 2023.
Pertimbangan kasasi yakni KSP Indosurya memiliki 23.000 nasabah dengan mengumpulkan dana nasabah yang mencapai Rp106 triliun. Berdasarkan hasil audit nasabah yang tidak terbayarkan, lebih dari 6.000 nasabah yang jumlah kerugiannya kurang lebih Rp16 triliun.
Sehingga perbuatan para pelaku sangat melukai hati masyarakat yang menjadi korban dari kegiatan KSP Indosurya, dan pengumpulan dana dilakukan secara ilegal dengan memanfaatkan kelemahan hukum perkoperasian dijadikan alasan untuk mengeruk keuntungan masyarakat.
Alasan berikutnya, KSP Indosurya tidak memiliki legal standing sebagai koperasi.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky