tirto.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menegur 51 kepala daerah dan wakil kepala daerah terkait Pilkada 2020. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irwan mengatakan, ke-51 kepala daerah ditegur dengan berbagai pelanggaran per Senin (7/9/2020).
”Bentuk pelanggaran yang dilakukan kepala daerah dan wakil kepala daerah bermacam-macam, mulai dari melanggar kode etik, pelanggaran pembagian bansos. Termasuk pelanggaran yang menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, saat melakukan deklarasi bakal pasangan calon kepala daerah," jelas Benny dalam keterangan tertulis, Senin (7/9/2020).
"Pelanggaran menimbulkan arak-arakan massa, baik dengan berjalan kaki maupun menggunakan kendaraan pada saat kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon," tambahnya.
Benny menuturkan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah mengingatkan kepada para bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada 2020 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota untuk tidak arak-arakan dan konvoi.
Tito pun sudah meminta para bapaslon untuk mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.
Pasal 49 ayat 3 PKPU tersebut menyatakan, "KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan tata cara pendaftaran bakal pasangan calon, dengan ketentuan hanya dihadiri oleh: a. Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik pengusul dan bakal pasangan calon; dan/atau b. Bakal pasangan calon perseorangan". Namun, pihak paslon masih menggelar konvoi.
“Bapak Mendagri sudah berkali-kali mengimbau dan mengingatkan kepada para bapaslon dan tim suksesnya untuk tidak berkerumun dan arak-arakan/ konvoi pada saat deklarasi maupun pada saat pendaftaran bapaslon ke KPUD," kata Benni.
"Tapi pada kenyataannya masih banyak ditemui bapaslon dan para tim suksesnya membawa massa pendukung dalam jumlah besar secara berkerumun dan arak-arakan/konvoi,” tambahnya.
Benni mengatakan juga pihaknya memohon bantuan aparat keamanan dan aparat penegak hukum sebagaimana telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, untuk diproses sesuai hukum.
Berikut daftar kepala daerah dan wakil kepala daerah yang telah mendapatkan teguran tertulis dari Mendagri sampai dengan hari Senin, 7 September 2020:
1. Bupati Klaten,
2. Bupati Muna Barat,
3. Bupati Muna,
4. Bupati Wakatobi,
5. Wakil Bupati Luwu Utara,
6. Plt. Bupati Cianjur,
7. Bupati Konawe Selatan,
8. Bupati Karawang,
9. Bupati Halmahera Utara dan Wakil Bupati Halmahera Utara,
10. Bupati Halmahera Barat dan Wakil Bupati Halmahera Barat
11. Walikota Tidore Kepulauan,
12. Bupati Belu dan Wakil Bupati Belu,
13. Bupati Luwu Timur dan Wakil Bupati Luwu Timur,
14. Wakil Bupati Maros,
15. Wakil Bupati Bulukumba
16. Bupati Majene dan Wakil Bupati Majene,
17. Bupati Mamuju,
18. Wakil Bupati Bitung
19. Bupati Kolaka Timur
20. Bupati Buton Utara,
21. Bupati Konawe Utara
22. Walikota Banjarmasin
23. Wakil Bupati Blora
24. Wakil Bupati Demak
25. Bupati Serang
26. Wakil Walikota Cilegon
27. Bupati Jember,
28. Bupati Mojokerto
29. Wakil Bupati Sumenep
30. Wakil Walikota Medan,
31. Walikota Tanjung Balai
32. Bupati Labuhan Batu
33. Bupati Pesisir Barat
34. Wakil Bupati Rokan Hilir
35. Bupati Rokan Hulu
36. Wakil Bupati Kuantan Sengingi
37. Bupati Dharmasraya
38. Wakil Bupati Musi Rawas
39. Bupati Ogan Ilir
40. Bupati Ogan Komering Ulu Selatan dan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan
41. Bupati Musi Rawas Utara dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara
42. Bupati Karimun dan Wakil Bupati Karimun,
43. Bupati Kepahiang,
44. Bupati Bengkulu Selatan
45. Gubernur Bengkulu.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri