tirto.id - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mencatat sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdiri pada 2002, telah ada 72 anggota DPR RI terjerat kasus korupsi.
Direktur Formappi, I Made Leo Wiratma mengatakan, hal ini menunjukkan tujuan menjadi anggota DPR sudah bergeser dari pengabdian menjadi pencarian pekerjaan.
"ltulah sebabnya kepentingan rakyat yang mesti diperjuangkannya sering tidak mendapatkan prioritas. Asalkan pendapatan mereka peroleh termasuk dengan cara-cara yang melanggar hukum seperti korupsi, menerima suap, dan lain-lain," kata I Made, di kantor Formappi, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2019).
Menurut dia, dampak dari pergeseran orientasi tugas pokoknya bukan prioritas. Hal ini dilihat dari kinerja legislasi yang lemah.
Menurut dia, tidak jeranya anggota DPR terlibat korupsi seharusnya menjadi catatan khusus bagi aparat penegak hukum. Baik itu KPK, jaksa, dan para hakim, serta lembaga pemasyarakatan.
"Barangkali hukuman terhadap mereka terlalu ringan dan nyamannya berada dalam lembaga pemasyarakatan," kata dia.
Baru-baru ini terdapat beberapa anggota Dewan Perwakilan rakyat (DPR) RI yang pernah terjerat kasus hukum.
Di antaranya, ada dua operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua anggota DPR, yakni Muhammad Romahurmuziy dan Bowo Sidik Pangarso.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali