Menuju konten utama

Banyak Anggota DPR Korupsi, Formappi: Tak Lagi Fokus Pengabdian

Orientasi menjadi anggota DPR RI dinilai telah bergeser ke pencarian pekerjaan, sehingga terjadi kasus korupsi.

Banyak Anggota DPR Korupsi, Formappi: Tak Lagi Fokus Pengabdian
Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/nz.

tirto.id - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mencatat sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdiri pada 2002, telah ada 72 anggota DPR RI terjerat kasus korupsi.

Direktur Formappi, I Made Leo Wiratma mengatakan, hal ini menunjukkan tujuan menjadi anggota DPR sudah bergeser dari pengabdian menjadi pencarian pekerjaan.

"ltulah sebabnya kepentingan rakyat yang mesti diperjuangkannya sering tidak mendapatkan prioritas. Asalkan pendapatan mereka peroleh termasuk dengan cara-cara yang melanggar hukum seperti korupsi, menerima suap, dan lain-lain," kata I Made, di kantor Formappi, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2019).

Menurut dia, dampak dari pergeseran orientasi tugas pokoknya bukan prioritas. Hal ini dilihat dari kinerja legislasi yang lemah.

Menurut dia, tidak jeranya anggota DPR terlibat korupsi seharusnya menjadi catatan khusus bagi aparat penegak hukum. Baik itu KPK, jaksa, dan para hakim, serta lembaga pemasyarakatan.

"Barangkali hukuman terhadap mereka terlalu ringan dan nyamannya berada dalam lembaga pemasyarakatan," kata dia.

Baru-baru ini terdapat beberapa anggota Dewan Perwakilan rakyat (DPR) RI yang pernah terjerat kasus hukum.

Di antaranya, ada dua operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua anggota DPR, yakni Muhammad Romahurmuziy dan Bowo Sidik Pangarso.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali