tirto.id - Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah meluncurkan Banpres Usaha Mikro (BPUM) sebagai skema insentif tambahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil agar dapat bertahan di tengah pandemi COVID-19.
Pada peluncuran program tersebut di Istana Negara, Jakarta, Presiden Jokowi mengatakan bahwa pemerintah telah meluncurkan berbagai skema insentif untuk usaha mikro kecil selama 4 bulan terakhir.
“Hari ini, kita tambah lagi untuk pelaku usaha mikro kecil yaitu yang namanya banpres produktif, untuk tambahan modal kerja bagi usaha mikro dan kecil,” lanjut Jokowi.
Banpres Usaha Mikro tersebut senilai Rp2,4 juta yang akan diberikan per pelaku usaha mikro dan kecil tersebut akan menambah skema insentif yang selama ini telah diberikan termasuk subsidi bunga, insentif pajak UMKM, kredit modal kerja, serta penempatan dana di perbankan untuk UMKM.
Pemerintah menargetkan 12 juta usaha mikro dan kecil menjadi penerima bantuan tersebut yang akan ditransferkan secara langsung ke rekening para penerima.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyampaikan program ini sudah mulai disalurkan sejak 17 Agustus lalu. Target penyaluran tahap pertama untuk 9,1 juta penerima manfaat, dengan total anggaran Rp22 triliun.
Pada tahap awal, BanPres Poduktif tersebut telah disalurkan kepada 1 juta penerima manfaat bekerja sama dengan BRI dan BNI. BRI telah menyalurkan BanPres Produktif kepada 683.528 penerima manfaat dengan total penyaluran Rp1,64 triliun, sementara BNI telah menyalurkan kepada 316.472 penerima manfaat dengan total penyaluran Rp760 miliar.
Hingga 19 Agustus 2020 lalu, BanPres Produktif tersebut telah disalurkan di 34 provinsi untuk 1 juta penerima manfaat di tahap awal dengan total yang telah disalurkan mencapai Rp2,4 triliun.
Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk menerima BPUM ini?
Sebagaimana tertulis dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional serta Penyelamatan Ekonomi Nasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BPUM tersebut adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan
- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan, dan
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Adapun calon penerima BPUM harus diusulkan oleh pengusul BPUM. Pengusul BPUM tersebut termasuk dinas yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Provinsi dan Kabupaten/ Kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/ lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan lembaga penyalur kredit pemerintah.
Tata cara penyaluran BPUM meliputi pengusulan calon penerima, pembersihan data dan validasi data calon penerima, dan penetapan penerima. Selanjutnya, dana bantuan akan dicairkan diikuti dengan laporan penyaluran dana bantuan tersebut.
Seperti dilansir laman Diskopumkm Bandung, masyarakat pelaku usaha kecil dan menengah dapat mendaftarkan diri dengan langsung mendatangi Dinas Koperasi UMKM di daerahnya masing-masing dengan membawa persyaratan yang akan dilampirkan.
Namun, bagi warga Bandung, dapat juga mendaftar melalui surel dengan format:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap sesuai KTP
- Alamat lengkap, kecamatan, kelurahan, nomor telepon/ HP, nama usaha, alamat usaha, sektor usaha (perdagangan, pertanian, dll), dan komoditas.
- Selanjutnya, kirimkan ke alamat fasilitasipembiayaanUM@gmail.com dengan melampirkan foto KTP dan KK.
Penulis: Dinda Silviana Dewi
Editor: Alexander Haryanto