Menuju konten utama

Cara Dapat Subsidi UMKM BLT Rp2,4 Juta: Daftar Online di Kemenkop

Daftarkan UMKM di e-form Kemenkop agar diseleksi untuk mendapat subsidi Rp2,4 juta dari pemerintah.

Cara Dapat Subsidi UMKM BLT Rp2,4 Juta: Daftar Online di Kemenkop
Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menyerahkan persyaratan untuk verifikasi bantuan program dana hibah COVID-19 kepada petugas di Kantor Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Perdagangan (DKUKP) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (24/8/2020). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi.

tirto.id - Pemerintah memberikan bantuan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam bentuk tunai langsung ke rekening penerima. Bantuan tahap pertama telah diberikan pada 9,1 juta usaha UMKM dengan anggaran yang sudah masuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebesar Rp22,01 triliun.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi UMKM tahap kedua telah dibagikan pada Senin (24/8/2020) kepada 1 juta penerima, dengan setiap UMKM menerima Rp2,4 juta. Total dana yang disiapkan Pemerintah Indonesia mencapai Rp2,4 triliun.

Untuk mendapatkan manfaat bantuan tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM merilis e-form untuk kepentingan pendataan pelaku koperasi dan UMKM yang terdampak pandemi COVID-19.

Pendataan ini merupakan tindak lanjut dari program melalui hotline pengaduan KUMKM terdampak yang dibuka sejak 17 Maret 2020 sebagai respons cepat Kemenkop dan UKM untuk menerima laporan, sebagai dasar untuk menyiapkan strategi yang tepat, hingga untuk dapat menyalurkan bantuan sesegera mungkin.

Data yang diperoleh dari e-form ini akan terintegrasi dengan big data kementerian, yang akan dimanfaatkan sebagai basis bagi pemutakhiran data dan penanganan yang lebih sigap dan tanggap pada dukungan program pemerintah selanjutnya.

Para pelaku UMKM diminta untuk menginformasikan kondisinya secara lebih rinci dan spesifik, karena selain untuk dapat diintegrasikan dengan data terdahulu, juga untuk menghindari duplikasi data.

Data yang diperoleh dan telah dilengkapi NIK pelaku KUMKM akan dikompilasi dalam sistem terpadu sehingga para pelaku tidak perlu melakukan pengisian data ulang di masa mendatang.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan memastikan, pendataan ini tidak memungut dana karena anggaran untuk eksekusi program-program mitigasi ini sudah cair, sehingga tidak ada keharusan bagi para pelaku untuk membayar kompensasi apapun.

Hal itu tidak lain karena di lapangan, sangat beragamnya kondisi, karakteristik, dan permasalahan KUMKM yang tersebar di seluruh Indonesia menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah untuk dapat menyalurkan jenis program dan bantuan yang tepat.

“Oleh sebab itu sirkulasi e-form ini kami lakukan melalui jejaring perangkat organisasi terkait KUMKM, bukan langsung ke masyarakat,” kata Rully.

E-form Pendataan Koperasi dan UMKM Terdampak Covid-19 ini mulai didistribusikan melalui Organisasi Perangkat Daerah yang membawahi Koperasi dan UKM, serta seluruh institusi yang memiliki jejaring dan stakeholder para pelaku KUMKM mulai Senin, 13 April 2020 melalui tautan https://bit.ly/SiapBersamaKUMKM dalam payung program #SiapBersamaKUMKM.

Infografik Cara Dapat BLT UMKM

Infografik Cara Dapat BLT UMKM. tirto.id/Fuadi

Syarat Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta

Syarat dan kriteria penerima bantuan bantuan UMKM adalah pelaku usaha ultra mikro-mikro atau nasabah yang tidak memiliki kredit di perbankan atau lembaga keuangan.

Kemudian, nasabah perbankan atau lembaga keuangan yang simpanannya di bawah Rp2 juta serta memiliki NIK dan KTP. Pemerintah menargetkan bantuan UMKM ini diterima oleh 12 juta UMKM.

Berikut syarat lengkap penerima program subsidi UMKM:

  • Warga Negara Indonesia;
  • Pelaku usaha mikro;
  • Bukan ASN;
  • Bukan anggota TNI/Polri;
  • Bukan pegawai BUMN/BUMD;
  • Memiliki tabungan dengan nominal di bawah Rp2 juta;
  • Belum pernah atau sedang menerima pinjaman dari perbankan.
Pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat menjadi calon penerima Banpres akan diseleksi Dinas Koperasi di setiap daerah dan lembaga yang dipilih.

Syarat utama penerima bantuan ini adalah pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan akses pembiayan bank atau lembaga keuangan lainnya.

Calon penerima bantuan hanya dapat diusulkan oleh Lembaga Pengusul sebagai berikut:

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan kabupaten/kota.

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

3. Kementerian/Lembaga.

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar OJK.

5. Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas:

  • BUMN yang menyalurkan pembiayaan atau pinjaman yang terdaftar OJK
  • BLU yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir kepada Koperasi dan/atau usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.

Baca juga artikel terkait BLT UMKM atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH