Menuju konten utama

Bank Mandiri Bantah Isu Pengenaan Biaya Isi Ulang Go-Pay

Sebelumnya beredar informasi, pengguna layanan Go-Pay akan dikenakan biaya sebesar Rp2.500 dalam sekali pengisian melalui Bank Mandiri.

Bank Mandiri Bantah Isu Pengenaan Biaya Isi Ulang Go-Pay
Aplikasi gojek . TIRTO/Andrey Gromico

tirto.id - PT Bank Mandiri membantah pihaknya mengenakan tambahan biaya kepada konsumen yang ingin melakukan pengisian Go-Pay melalui Bank Mandiri.

Sebelumnya, muncul pesan singkat yang menyatakan pemakai layanan Go-Pay akan dikenakan biaya sebesar Rp2.500 dalam sekali pengisian melalui Bank Mandiri. Menurut rencana, kebijakan baru yang masih simpang siur itu akan mulai diberlakukan pada Jumat (15/9/2017) besok.

Saat dikonfirmasi langsung, Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas membantah kebenaran informasi itu. Menurut dia, pihaknya tidak pernah memberlakukan aturan itu kepada konsumen Go-Pay.

"Kami tidak memperkenankan pengenaan biaya seperti itu ke konsumen," kata Rohan melalui pesan singkat kepada Tirto, Kamis (14/9) pagi.

Terkait dengan informasi itu, Bank Mandiri mengklarifikasi langsung ke PT Go-Jek Indonesia selaku penyedia layanan Go-Pay.

"Kami akan bertemu dengan pihak Go-Jek/Go-Pay," ujar Rohan lagi.

Kendati demikian, Rohan tidak menyebutkan kapan pihaknya akan bertemu dengan Go-Jek, termasuk poin-poin apa saja yang akan dibahas dalam pertemuan itu.

Menanggapi kabar itu, salah satu pelanggan Go-Jek pun merasa keberatan meski potongannya hanya sebesar Rp2.500.

"Semoga enggak usah dibebanin ke konsumen lah itu fee base 2500-nya, apalagi saya termasuk orang yang sering banget isi ulang Go-Pay. Seminggu bisa 2-3 kali. Kan lumayan juga potongannya," kata salah satu pelanggan Go-Jek, Tri Marliani (24).

Namun, hingga berita ini diturunkan, Humas PT Go-Jek Indonesia Rindu Ragillia belum merespons pesan singkat Tirto mengenai informasi ini.

Baca juga artikel terkait BANK MANDIRI atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Alexander Haryanto