Menuju konten utama

Bank DKI Hormati Proses Hukum di Kasus Kredit PT Sritex

Bank DKI menegaskan komitmen penuh untuk bekerjasama dengan aparat penegak hukum.

Bank DKI Hormati Proses Hukum di Kasus Kredit PT Sritex
Warga melintasi Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Galeri Bank DKI di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025). Layanan transaksi antar bank melalui ATM Bank DKI telah kembali beroperasi secara penuh usai selesainya proses pemeliharaan sistem layanan dan Pemprov DKI Jakarta memastikan keamanan dana nasabah yang tersimpan di Bank tersebut. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/nz
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Bank DKI mendukung dan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pada 2020.

Kejagung sebelumnya menetapkan Dirut Bank DKI periode 2020 Zanudin Mappa, atas kasus pemberian kredit dari bank pemerintah daerah kepada PT Sritex.

Zaenudin menjadi salah satu dari dua tersangka lain yakni Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank Jawa Barat Banten (BJB), Dicky Syahbandinata.

"Bank DKI menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari penegakan hukum dan prinsip transparansi dalam sektor jasa keuangan," kata manajemen Bank DKI dalam keterangan tertulisnya dikutip Antara, Kamis (22/5/2025).

Bank DKI juga menegaskan komitmen penuh untuk bekerjasama dengan aparat penegak hukum. Ini termasuk menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan demi kelancaran dan objektivitas proses penyidikan.

Sebagai bentuk tanggung jawab institusional, Bank DKI menyatakan terus menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), integritas dan kepatuhan terhadap regulasi.

Evaluasi dan penguatan sistem pengendalian internal juga terus dilakukan secara konsisten guna menjaga kualitas aset serta kepercayaan publik.

Bank DKI juga memastikan seluruh layanan dan operasional perbankan berjalan normal serta tidak terdampak oleh proses hukum tersebut. Dana dan transaksi nasabah pun tetap aman.

Bank DKI mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada otoritas yang berwenang.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, sebelumnya menyebut total nilai tagihan yang belum dilunasi PT Sritex dari kredit Bank DKI, BJB, maupun bank lain, yakni senilai Rp3.588.650.880.028 (Rp3,588 triliun).

Rinciannya, yakni Rp390.663.215.800 dari Bank Jateng, Rp543.980.507.170 dari BJB. Lalu, Rp149.007.085.018 dari Bank DKI, Rp2.500.000.000 dari sejumlah bank BUMN.

Akibat kredit yang tak terlunasi itu, kerugian negara yang ditimbulkan Rp692.987 592.188.

"Terhadap tersangka DS, tersangka ZM, dan tersangka ISL disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," sebut Abdul.

Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan mulai Rabu ini di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Baca juga artikel terkait SRITEK

tirto.id - Insider
Sumber: Antara
Editor: Dwi Aditya Putra