tirto.id - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengatakan, saat ini sudah ada empat investor asing yang serius menanamkan modalnya di Ibu Kota Nusantara (IKN). Dari keempat investor asing tersebut, dua di antaranya berasal dari Jepang dan Korea. Investor dari kedua negara tersebut berminat untuk berinvestasi di sektor properti.
“Jumlah FDI (Foreign Direct Investment/investasi asing langsung) ada sekitar 4 perusahaan yang masuk, coba nanti saya cek nama-namanya. Saya lihat Jepang, Korea masuk. untuk Urusan pembangunan properti dulu. Di sini kan kita fokusnya di properti, kemudian fasilitas-fasilitas umum,” ungkap Bahlil, usai mengikuti sidang kabinet di Ibu Kota Nusantara dikutip dari video yang didapat Tirto, Senin (12/8/2024).
Sementara itu, nilai investasi yang telah masuk mencapai Rp51,3 triliun sejak dimulainya peletakan batu pertama tanda dimulainya pembangunan fisik hingga peletakan batu pertama tahap enam. Bahlil pun menilai, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi yang dipimpin olehnya mampu mendongkrak realisasi investasi di ibu kota baru.
Hal ini sesuai dengan yang diamanatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui pembentukan Satgas Percepatan Investasi IKN, dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2024 sebagai dasar hukum. Melalui beleid itu, Ketua Satgas diketuai Menteri Investasi/Kepala BKPM yang saat ini tengah dijabat Bahlil Lahadalia dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang saat ini dijabat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Wakil Ketua I serta Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) yang saat ini jabatannya dipegang Basuki Hadimuljono sebagai Wakil Ketua II.
“Kemudian di klaster kedua, FDI kita udah mulai masuk. Jadi saya pikir, dengan Satgas (Percepatan) Investasi yang sudah ada, ini akan membantu untuk melakukan percepatan-percepatan terhadap realisasi investasi yang terjadi di IKN,” imbuh Bahlil.
Selain itu, percepatan proses investasi melalui pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) yang hanya membutuhkan waktu paling lama 11 hari dari penandatanganan Kesepakatan Kerja Sama (PKS) oleh Otorita IKN (OIKN) juga dinilai mampu merayu lebih banyak investor untuk menanamkan modalnya di IKN.
“Dengan demikian, saya pikir bahwa investasi masuk ke IKN itu dengan konsep bawa modal, bawa opportunity lain, nanti urusan izin, dan sertifikat lainnya itu diurus oleh OIKN,” imbuh Bahlil.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Andrian Pratama Taher