tirto.id - Para petualang politik selalu punya tempat di Indonesia, dan salah satunya berlabuh di Partai Berkarya bikinan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Partai ini lolos verifikasi KPU dan mengantongi nomor urut 7 dari 14 partai yang bakal bertarung dalam Pemilu 2019.
Berlambang beringin dan warna seragam kuning-oranye persis meniru induknya, partai yang mengusung imajinasi atas “kerinduan Orde Baru” ini terbentuk dengan mengakuisisi dua partai gurem, Partai Nasional Republik (Nasrep) dan Partai Beringin Karya.
Partai Nasrep didirikan oleh Neneng A. Tutty, Jus Usman Sumanegara, Mayjen TNI (Purn) Edy Waluyo, dan Tommy Soeharto pada 2012. Neneng mengatakan pembentukan Partai Nasrep memakai badan hukum Partai Sarikat Indonesia dan Partai Nurani Umat.
Partai Sarikat Indonesia berdiri pada 2002, dengan ketua umum Rahardjo Tjakraningrat. Partai yang bertarung pada Pemilu 2009 ini mengambil Partai Sarikat Islam Indonesia, yang dibentuk tahun 1905.
Gagal total pada pemilu tersebut, dan demi mengamankan tiket 2014, Partai Nasrep mengakuisisi Partai Nurani Umat, yang dinakhodai K.H Mucharor. Partai ini telah lolos verifikasi dan berbadan hukum sejak 2008. Siasat memboncengi partai lain menghasilkan SK kepengurusan baru pada 4 Januari 2014.
Kolega Neneng, Jus Usman Sumanegara, adalah juga seorang petualang. Sebelum bergabung pada Nasrep, Usman membangun Partai Pelopor dan Partai Hanura. Usulan mencaplok partai lama datang dari Usman. Alasannya, ujar Neneng, “Kami tidak perlu repot, tinggal ambil [partai] yang berbadan hukum.”
Neneng dan Tommy Soeharto sudah lama menjadi kompanyon. Misalnya di Ormas Laskar Merah Putih; pada 2011, saat Neneng menjabat ketua umum ormas tersebut, Tommy menjadi ketua dewan pembina.
Di Berkarya, Tommy agaknya bisa lega. Ia semula berambisi menguasai Golkar, partai penopang bapaknya.
Pada 2009, Tommy berebut menjadi ketua umum Golkar dalam musyawarah nasional di Pekanbaru. Ia tak mendapatkan satu pun suara ketimbang tiga kandidat lain: Surya Paloh, Yuddy Chrisnandi, dan Aburizal Bakrie.
Pada 2016, Tommy mendirikan Partai Beringin Karya, dan mengajak Badaruddin Andi Picunang sebagai sekjen partai. Partai ini dibentuk persis menjelang musyawarah luar biasa Golkar di Bali, untuk memilih ketua umum baru guna menyelesaikan dualisme pemimpin partai. Saat itu Tommy mencalonkan diri sebagai Ketum Golkar, tetapi ia kemudian mendukung Ade Komaruddin dan hasilnya keok oleh kubu Setya Novanto.
Pada akhirnya, sebagaimana orang-orang Golkar lawas yang membuat partai baru, Tommy pun melakukan hal sama. Setelah Partai Nasrep dan Beringin Karya melebur menjadi Partai Berkarya pada 15 Juli 2016—hari ulang tahun Tommy, tiga bulan kemudian partai ini diakui secara sah oleh Kemenkum HAM.
“Partai Nasrep terdaftar di Kemenkumham pada 2012, sedangkan Partai Beringin Berkarya belum sempat mendapatkan legitimasi dari Kemenkumham karena waktunya singkat,” kata Badaruddin.
Di Berkarya pula para pensiunan jenderal turut bergabung. Sebut saja Laksamana TNI (Purn) Tedjo Edhy, mantan Menkopolhukam yang terkena perombakan kabinet oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Agustus 2015. Ada juga Mayjen TNI (Purn) Muchdi Purwoprandjono, mantan Komjen Kopassus, serta Mayjen TNI (Purn) Syamsu Djalal, mantan Komandan Pusat Polisi Militer TNI.
Pernah Digugat di PTUN
Lantaran para petualang ini gonta-ganti baju, Partai Berkarya menghadapi dualisme dewan pimpinan daerah dan bahkan berurusan dengan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Pada 3 Juli 2017, pengurus Partai Berkarya Akhmad Goesra menggugat Menteri Hukum dan HAM sebagai tergugat dengan nomor perkara 136/G/2017/PTUN.JKT. Alasannya, SK Menkumham bertanggal 13 Oktober 2016 yang mengesahkan perubahan susunan pengurus dewan pimpinan pusat Partai Berkarya periode 2016-2021.
Goesra meminta hakim membatalkan SK tersebut karena diduga telah dipalsukan dengan nomor, tanggal, dan tahun yang sama, serta perubahan nama majelis tinggi Partai Berkarya dari Wibisono Bachir ke Arsyat Kasmar.
Namun, gugatan mantan Ketua Harian DPP Partai Berkarya ini kandas dalam putusan Majelis hakim pada 9 Agustus 2017.
Sehari setelahnya, Nurul Candrasari menggugat Menteri Hukum dan HAM dan dewan pimpinan pusat Partai Berkarya dengan nomor perkara 161/G/2017/PTUN.JKT. Gugatan Nurul serupa Goesra. Persidangannya digelar 20 kali, dan lagi-lagi gugatan itu kandas oleh putusan majelis hakim yang sama pada 20 Februari 2018.
Konflik di internal partai pun pernah terjadi di DPD Partai Berkarya Kabupaten Depok antara Acep Saepudin dan kubu Witjaksono. Konflik ini terkait dualisme kepengurusan yang diterbitkan DPP Partai Berkarya.
Konflik macam itu yang tak ingin dialami oleh Ahmad Fauzi, Sekretaris DPD Partai Berkarya Kabupaten Bogor. Ia pernah punya pengalaman pahit ketika menjabat bendahara DPD Partai Demokrat lalu sekretaris DPD Partai Nasional Demokrat (NasDem). Setelah kepengurusan terbentuk, ujar Fauzi, "kami tersingkir dengan cara dikasih jabatan yang tak layak."
“Begitu lulus verifikasi menjadi peserta pemilu dan membentuk DPC, orang berduit datang, potong dari atas ... habis kami... ditendang begitu saja,” ujar Fauzi.
Ia berharap hal itu tak terulang di Partai Berkarya, "Masak mau untuk ketiga kalinya digeser orang lain?"
Penulis: Reja Hidayat
Editor: Fahri Salam