Menuju konten utama

Bagaimana MK Memutus Perkara Pilpres Sebelum 2019

Bagaimana Mahkamah Konstitusi memutus perkara perselisihan suara hasil pemilihan presiden?

Bagaimana MK Memutus Perkara Pilpres Sebelum 2019
Gedung MK Tampak depan Jumat 14/6/2019. tirto.id/Bayu septianto

tirto.id - Sejak akhir Januari 2019, Anwar Usman, ketua Mahkamah Konstitusi (MK), yakin betul bahwa tidak ada jaminan pemilihan presiden (pilpres) tahun ini berakhir tanpa sengketa. Keyakinannya ini didasarkan pada pengalaman lima tahun lalu, yakni, ketika pasangan calon (paslon) Prabowo-Hatta memperkarakan hasil pilpres ke MK.

Tahun politik datang, Mahkamah Konstitusi (MK) siap bersidang. Begitu kira-kira konsekuensi yang mesti dihadapi MK sebagai lembaga negara yang berwenang memutus perselisihan hasil pemilihan umum (pemilu).

Sejak didirikan pada 2003 hingga Rabu (26/6), sidang terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) telah digelar MK sebanyak 4.093 kali.

Dalam "Megapolitical Cases Before the Constitutional Court of Indonesia since 2004: An Empirical Study" (2018), Björn Dressel dan Tomoo Inoue menelaah sepanjang 2004-2018, MK menangani 80 perkara penting. Perkara ini dipilih Dressel dan Inoue berdasarkan jumlah pemberitaan perkara tersebut di dua surat kabar utama di Indonesia dan pembahasan terkait di publikasi dan diskusi akademik.

Sebanyak 28 persen perkara tersebut terkait pemilu, mulai dari sengketa hasil pemilu, sengketa hasil pilkada, dan pengujian undang-undang (PUU) tentang pemilu. Cakupan itu sedikit lebih kecil dari jumlah perkara mengenai hak-hak individu dan kebebasan sipil yang ditangani MK. Hal yang terakhir mencapai 33 persen dari 80 perkara penting MK yang dipilih Dressel dan Inoue.

Syahdan, keyakinan Anwar terbukti. Usai dinyatakan perolehan suaranya lebih kecil dari Jokowi-Ma'ruf, Prabowo-Sandiaga pun memperkaran hasil Pilpres 2019 ke MK. Sidang perdana mengenai perkara ini digelar pada Jumat (14/6). Sidang pembacaan putusan perkara tersebut diagendakan pada Kamis (27/6) besok.

Tentu, itu bukan gugatan hasil pilpres pertama yang ditangani MK. Merasa dicurangi, Wiranto-Wahid menggugat hasil pilpres 2004 putaran pertama ke MK. Langkah serupa juga ditempuh Jusuf Kalla-Wiranto dan Megawati-Prabowo pada Pilpres 2009, serta Prabowo-Hatta pada Pilpres 2014.

Pupus Kubu Wiranto-Wahid di Hadapan MK

Di Pilpres 2004, Wiranto berpasangan dengan Salahuddin Wahid. Pada putaran pertama, pasangan ini finis di urutan ketiga dengan perolehan suara sebesar 22 persen, sedikit di bawah Megawati-Hasyim yang mendapat 26,5 persen suara.

Dalam menangani perkara yang dimohon Wiranto-Wahid, MK memusatkan perhatiannya pada hilangnya 5,5 juta suara di 26 provinsi yang diklaim paslon tersebut. Wiranto-Wahid bakal lolos ke putaran kedua bila mereka dapat suara ini.

Selain itu, sebagaimana dicatat Simon Butt dalam The Constitutional Court and Democracy in Indonesia (2015), para pemohon sebetulnya juga mengeluhkan terjadi berbagai masalah terkait pelaksanaan pemungutan suara, ketidakberesan di tempat pemungutan suara (TPS) dan hasil yang diumumkan KPU. Namun, MK menolak mendalami hal bersifat kualitatif ini lebih lanjut, mengingat paslon telah dapat mengajukan keberatan sekaligus mendapat tanggapan serta ditangani Panwaslu, KPU, dan aparat penyidik.

Dalam Putusan 062/PHU-B-III/2004 tentang sikap MK terhadap perkara yang diajukan Wiranto-Wahid disebutkan bahwa kedudukan MK dalam sengketa pemilu ialah sebagai lembaga peradilan pada tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan hasil Pilpres yang ditetapkan dan diumumkan KPU—suatu hal yang bersifat kuantitatif.

MK menilai pelanggaran yang diklaim Wiranto-Wahid tidak melanggar prinsip-prinsip pemilu dan secara kuantitatif tidak memengaruhi signifikansi angka perolehan suara paslon tersebut agar dapat lolos ke putaran kedua Pilpres 2004. "Akan tetapi Mahkamah juga berpendapat bahwa hal-hal yang bersifat kualitatif yang didalilkan oleh Pemohon sudah sepantasnya menjadi perhatian KPU guna perbaikan penyelenggaraan Pilpres pada putaran kedua," sebut putusan MK nomor 062/PHU-B-III/2004.

Tidak Ada TSM di Pilpres 2009

Lima tahun kemudian, Wiranto kembali ke pentas pilpres. Ia digandeng sebagai wapres Jusuf Kalla di Pilpres 2009. Dalam pilpres ini, mereka bertanding melawan Megawati yang berpasangan dengan Prabowo Subianto dan petahana presiden SBY yang berpasangan dengan Boediono. Diumumkan kalah, JK-Wiranto dan Megawati-Prabowo memperkarakan hasil Pilpres 2009 ke MK.

Catat Simon Butt, JK-Wiranto dan Megawati-Prabowo mengajukan empat argumen kepada MK dan semuanya ditolak, sebagaimana tercantum dalam Putusan MK 108-109/PHPU.B-VII/2009.

Pertama, menurut kedua paslon, Pilpres 2009 sarat pengaruh internasional sebab International Foundation for Electoral Systems (IFES) membantu pelaksanaan pemilu. Menurut MK, tudingan tidak didukung bukti.

Kedua, para pemohon mengklaim telah terjadi kesalahan dalam perhitungan dan tabulasi suara. Bagi MK, dokumen yang digunakan untuk menunjukkan kesalahan ini tidak resmi dan tidak memiliki nilai pembuktian.

Ketiga, dua paslon mempermasalahkan pengurangan jumlah TPS. Di Pileg yang dilaksanakan April 2009, ada 519.047 TPS. Sedangkan di pilpres yang digelar Juli 2009, jumlah TPS berkurang 69.000 dibanding Pileg. JK-Wiranto menyebut berkurangnya TPS ini bikin mereka kehilangan sebanyak 24 juta suara. Sedangkan Megawati-Prabowo menyatakan sekitar 34 juta suaranya hilang akibat berkurangnya TPS tersebut.

Menanggapi itu, MK menyatakan para kedua kubu tidak menyediakan bukti bahwa pada mereka kehilangan suara. Selain itu, mengurangi jumlah TPS diperbolehkan UU 42/2008. Di Pileg, satu TPS melayani maksimal 500 pemilih, sedangkan di pilpres satu TPS melayani maksimal 800 pemilih.

Keempat, kedua kubu mengeluhkan ketidakberesan dalam daftar pemilih tetap (DPT), termasuk soal pemilih ganda: satu orang mencoblos dua kali. Soal ini, MK menilai DPT di Pilpres 2009 memang bermasalah. Namun, fakta bahwa seseorang terdaftar dua kali DPT tidak berarti ia memilih lebih dari satu kali. Untuk memenangkan argumen ini, pemohon perlu menunjukkan bahwa ada orang yang melakukannya.

Infografik Sejarah Mahkamah Konstitusi

Infografik Sejarah Mahkamah Konstitusi. tirto.id/Nadya

Selain menolak gugatan kedua paslon, MK memang menyatakan Pilpres 2009 diwarnai banyak kelemahan, ketidakberesan, dan pelanggaran. Namun, ini tidak berimplikasi pada pemungutan suara atau pemilu ulang. MK menyatakan tidak ada pelanggaran di Pilpres 2009 yang dapat dikatakan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Istilah TSM digunakan MK ketika memeriksa perkara pemilihan kepala daerah (pilkada) Jawa Timur 2008. Berdasarkan laporan Kompas (12/5/2009), sepanjang November 2008 hingga Januari 2009, MK menangani 27 perkara sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada). Empat permohonan dikabulkan MK. Lembaga itu juga memerintahkan penghitungan dan pemungutan suara ulang di pilkada Jawa Timur, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Tapanuli Utara, dan Kabupaten Bengkulu Selatan.

Palagan Prabowo 2014

Melihat perjalanan pilpres di atas, tidak heran bila Prabowo lagi-lagi memperkarakan hasil Pilpres 2014 ke MK. Pada pilpres tersebut, Prabowo didampingi Hatta Rajasa. Pasangan ini memeroleh 46,85 persen suara, kalah dari paslon Jokowi-JK yang dapat 53,15 persen suara.

Kepada MK, Prabowo-Hatta menyatakan telah terjadi pelanggaran sebelum, semasa, dan setelah pemungutan suara Pilpres 2014. Simon Butt menilai, "Mereka mengajukan banyak argumen yang sukses dalam memenangkan perkara perselisihan Pilkada di MK."

Argumen itu mencakup kesalahan KPU dalam menghitung suara dan penyediaan logistik. Saat itu, tinta tanda bukti telah mencoblos yang disediakan KPU mudah luntur.

Pemilih yang tidak terdaftar tapi mencoblos dan pemilih mencoblos lebih dari satu kali; sejumlah pejabat daerah di Kalimantan dan Jawa Tengah ikut mengampanyekan Jokowi-JK; dan Jokowi-JK terlibat politik uang juga dijadikan argumen kubu Prabowo-Hatta di MK.

Namun, MK menolak semua argumen ini dengan pertimbangan bukti yang diajukan kubu Prabowo-Hatta tidak cukup menunjukkan bahwa pelanggaran TSM terjadi di Pilpres 2014. MK menyatakan ketidakberesan mungkin terjadi, namun bila itu benar-benar terjadi, itu tidak akan mengubah banyak hasil Pilpres 2014. Dalam hal politik uang, kubu Prabowo-Hatta tidak mampu membeberkan pemberi dan penerimanya. Mereka juga tidak bisa menunjukkan kapan dan di mana transaksi berlangsung dan berapa jumlahnya. Soal tinta, kubu Prabowo-Hatta tidak menyediakan contohnya ke MK.

Begitulah hikayat MK menangani perkara perselisihan hasil pemilu. Putusan yang bakal dibacakan MK besok bakal menambah daftar baru sikap MK terkait perselisihan pemilu. Menarik untuk membandingkan putusan itu dengan putusan yang sudah-sudah.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Husein Abdulsalam

tirto.id - Hukum
Penulis: Husein Abdulsalam
Editor: Windu Jusuf