tirto.id - Capres-cawapres 02, Prabowo-Sandi resmi mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5/2019) 22.48 WIB malam.
Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menyerahkan dokumen gugatan hasil Pilpres kepada panitera Mahkamah Konstitusi, Muhidin.
"Ini kami ajukan sebagai bagian penting untuk sengketa pilpres. Mudah-mudahan ini menjadi bagian penting untuk mewujudkan penegakan hukum yang demokratis," kata Bambang Widjojanto usai mendaftarkan gugatan Pilpres 2019, di gedung MK, Jakarta, Jumat (24/5/2019).
Anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandi juga terlihat dalam pendaftaran gugatan yakni mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era SBY, Denny Indrayana dan Nicolay Apriliando.
Selain itu, ada Pengawas Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Hashim Djojohadikusumo dan Wakil Sekjen Partai Gerindra Andre Rosiade.
Mereka datang ke Mahkamah Konstitusi pukul 22.23 WIB melalui pintu belakang MK tepatnya dari Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat.
Kedatangan para Tim Kuasa Hukum ini disambut pekik takbir dan slogan dari pendukung Prabowo-Sandi berjumlah 40-50 orang yang telah berkumpul di belakang gedung MK sejak sore hari.
Di saat yang sama, di gerbang pintu belakang MK dijaga oleh Pasukan Hura-Hara (PHH) dari TNI AL yang berjumlah 80-100 personel bersiaga dengan tameng.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali