Menuju konten utama

Otta Hasibuan Tak Gabung Tim Hukum Gugatan BPN ke MK

Otto Hasibuan tak menjelaskan alasannya gagal bergabung dalam tim kuasa hukum Prabowo-Sandi dalam gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.

Otta Hasibuan Tak Gabung Tim Hukum Gugatan BPN ke MK
Pengacara Otto Hasibuan mengundurkan diri untuk membela tersangka kasus KTP elektronik Setya Novanto. Saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (8/12/2017), tirto.id/Andrian Pratama Taher

tirto.id - Pengacara senior, Otto Hasibuan memastikan tak jadi ikut bergabung tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga dalam gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.

Ia tak menyebut alasannya, sehingga memutuskan batal bergabung.

"Saya pastikan tidak ikut dalam sengketa Pilpres [...] Saya tidak menjelaskan alasan kenapa tidak menjadi kuasa hukum Prabowo-Sandi," ujar dia, Jumat (24/5/201), dikutip dari Antara.

Namanya disebut-sebut sebagai satu dari lima tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, namun gagal bergabung saat perkaranya didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, nama Otto Hasibuan dalam tim kuasa hukum disebut oleh Koordinator Juru Bicara BPN, Dahnil Anzar.

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi saat ini ada 8 dengan ketua tim Bambang Widjojanto. Terdapat perubahan tim yakni tak ada Otto Hasibuan dan Irma Putra Sidin.

Terkait kesiapan gugatan ini, Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era SBY mengatakan alat bukti dan syarat gugatan sudah lengkap.

Upaya menempuh jalur konstitusional terkait hasil Pilpres 2019 diutarakan oleh Cawapres 02, Sandiaga Uno.

Ia menyebut, gugatan hukum ke MK dipimpin oleh Hashim Djojohadikusumo, adik Prabowo Subianto.

Baca juga artikel terkait HARD NEWS

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Zakki Amali
Editor: Agung DH