tirto.id - Mantan Ketua KPK sekaligus anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta, Bambang Widjojanto (BW) ditunjuk menjadi Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi dalam menggugat hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi penunjukan BW oleh BPN tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai hal itu tidak masalah. Dia menganggap demikian karena meski menjadi anggota TGUPP, BW tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Enggak apa-apa, selama bisa menjalankan tugas dengan baik dan tidak ada conflict of interest [konflik kepentingan]," kata Anies saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Jumat (24/5/2019).
"Karena memang apa yang dikerjakan [BW] di sini, di kota [di TGUPP], dengan itu [Sebagai kuasa hukum BPN di MK], tidak ada conflict of interest," tambah Anies.
Anies pun menilai apa yang dilakukan BW merupakan hak pribadinya sebagai warga negara. "Seperti saya sampaikan dalam kegiatan ini adalah hak warga negara, mereka bukan ASN, sehingga mereka berhak untuk menentukan pilihan politiknya," kata dia.
Selain itu, Anies meyakini BW tetap bisa menjalankan tugasnya sebagai anggota TGUPP meski kini menempati posisi sebagai Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi untuk perkara sengketa hasil pilpres di MK. Apalagi, sidang sengketa pemilu di MK biasanya tidak memakan banyak waktu.
Selain Bambang, mantan anggota TGUPP Rikrik Rizkiyana juga tercatat masuk ke dalam tim kuasa hukum Prabowo-Sandi untuk sengketa hasil pilpres di MK. Pengacara lain yang masuk dalam tim itu adalah pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan Irman Putra Sidin.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Addi M Idhom