Menuju konten utama

Bagaimana Cara Kota Mengontrol Populasi Kucing dan Anjing?

Mengendalikan populasi dan rabies tak cukup hanya dengan menangkap kucing dan anjing jalanan.

Bagaimana Cara Kota Mengontrol Populasi Kucing dan Anjing?
Kondisi kucing hasil razia kucing Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan (KPKP) yang ditampung di Puskeswan Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (8/1/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Awal pekan ini, warganet ramai membahas razia anjing dan kucing yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lewat Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP). Imbauan untuk tidak melepaskan hewan peliharaan di luar pagar rumah diserukan oleh komunitas pecinta binatang. Mereka juga meminta masyarakat menampung binatang yang hidup dan biasa diberi makan di sekitar tempat tinggal agar terhindar dari penangkapan.

Seperti yang dilaporkan Kompas, Dinas KPKP berencana menggelar sosialisasi penanganan Hewan Menular Rabies (HPR) serta penangkapan kucing juga anjing pada tanggal 7, 8, dan 9 Januari 2019. Wilayah tempat dilaksanakannya kegiatan tersebut adalah Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kelurahan Sukapura, Kelurahan Ragunan, Kelurahan Jelambar, dan Kelurahan Kelapa Dua Wetan.

Pada Senin (07/01/2019), sosialisasi serta penangkapan dimulai. Di media sosial, muncul foto yang memperlihatkan petugas menangkap kucing menggunakan jaring. Binatang tersebut lantas dimasukkan dalam kandang besi yang berisi lebih dari tiga ekor kucing. Foto ini dibagikan salah satunya oleh komunitas Garda Satwa Indonesia di akun Instagramnya dan mendapat respons negatif dari warganet.

Asosiasi Gerakan Anti Kekerasan Hewan Domestik Indonesia (GAKHDI), di sisi lain, memuat video yang menampilkan anak kucing dan kucing dewasa berebut makan serta minum. Berdasarkan caption unggahan di akun Instagram tersebut, binatang itu merupakan hewan yang ditangkap saat penertiban Hewan Penular Rabies (HPR) bulan Maret tahun 2018. Mereka ditaruh dalam kurungan yang dipenuhi feses tanpa makan serta minum selama menunggu dijemput pihak berwenang.

GAKHDI menjelaskan, asosiasi kesejahteraan dan perlindungan hewan domestik se-Indonesia itu menentang penertiban jika dilakukan tanpa memperhatikan kesejahteraan hewan. Pada Selasa (08/01/2019), razia tidak jadi dilaksanakan Dinas KPKP menyusul instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang meminta penundaan penangkapan anjing dan kucing. Lewat cuitan di Twitter, Anies menginstruksikan agar dinas terkait mesti mengajak bicara sekaligus melakukan pengendalian bersama komunitas.

Rabies dan Overpopulasi

Penangkapan kucing serta anjing tak terlepas dari bayang-bayang persoalan rabies dan overpopulasi di Jakarta. DKI Jakarta sebenarnya termasuk satu dari sembilan provinsi yang dinyatakan bebas rabies sejak tahun 2004. Hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 566/Kpts/PD.640/10/2004.

Dengan demikian, sosialisasi di atas merupakan usaha pemerintah untuk menjaga agar Jakarta tak kehilangan status sebagai provinsi bebas rabies. Sementara itu, meski belum memiliki data pasti terkait jumlah hewan jalanan, banyak binatang tak bertuan hidup di ibu kota menurut Dinas KPKP. Untuk memastikan hewan tersebut tidak membawa rabies dan penyakit lain, maka ia perlu ditangkap agar dapat diobservasi.

Pendiri LSM Jakarta Animal Aid Network (JAAN) Karin Franken mengatakan kepada Tirto bahwa penangkapan yang dilakukan dinas tidak memberikan efek signifikan terhadap pengurangan populasi berikut rabies hewan di Jakarta. “Kemarin sempat sehari mereka ambil dari jalan, paling dapet berapa sih. Mungkin ratusan, si ratusan itu kan jadi kasihan. Ditangkap, dibawa ke BKHI yang tidak punya program adopsi aktif. Terus keadaan juga tak seperti shelter swasta. Nah, impact-nya menurut saya enggak ada karena Jakarta begitu luas, banyak [hewan] terutama kucing jalanan,” katanya.

Menurutnya, jawaban untuk menyelesaikan persoalan overpopulasi berikut pencegahan rabies anjing dan kucing jalanan adalah lewat edukasi, steril, dan vaksin. Masyarakat perlu disadarkan bahwa memindahkan hewan ke tempat lain bukanlah solusi. Di sisi lain, steril serta vaksin mesti dilakukan secara massal dan kontinu.

“Sudah saatnya komunitas dan pemerintah punya target lebih besar untuk steril dan release ke tempat di mana kita dapat. Hal ini harus [dilakukan secara] masal dan [berjalan] beberapa tahun. Steril, vaksin, steril, vaksin,” jelasnya.

Soal edukasi, Karin menjelaskan bahwa warga perlu diberi pemahaman untuk membiarkan kucing atau anjing hidup dalam jumlah kecil tapi sehat alih-alih meminta mereka dipindahkan. Hal ini dikarenakan, apabila binatang itu dibawa ke tempat lain, hewan baru yang belum menerima vaksin dan dikebiri akan datang ke wilayah tersebut. “Dan kita harus mulai dari nol lagi,” ujarnya.

Ketiadaan tanggung jawab masyarakat yang memiliki hewan peliharaan, di sisi lain, juga menjadi problem yang perlu dibenahi. “Jadi mau suka binatang atau tidak, kita mesti sama-sama mengaca ‘Kok bisa sampai sebegini banyaknya?’ Itu karena manusia juga,” ungkapnya. Sehubungan dengan pencegahan rabies, Karin menilai pemerintah turut wajib fokus pada masalah perdagangan daging anjing. Sebab kebanyakan daging yang dijual berasal dari Jawa Barat yang belum bersih dari rabies.

Infografik Razia Kucing Anjing Jakarta

Infografik Razia Kucing Anjing Jakarta

Menurut Allison D. Roebling, dkk dalam “Rabies Prevention and Management of Cats in the Context of Trap, Neuter, Vaccinate, Release Programs” (2013), teknik Trap-Neuter-Vaccinate-Return (TNVR) seperti yang dipaparkan Karin memang cocok digunakan untuk mengendalikan kucing, khususnya yang hidup dalam populasi kecil. TNVR merupakan cara mengontrol hewan berikut penularan penyakit zoonosis lewat aktivitas menangkap, mengebiri, memvaksin, lalu mengembalikan ke tempat di mana binatang itu ditemukan. Cara ini dianggap lebih manusiawi dibandingkan suntik mati atau eutanasia.

Roebling, dkk mengatakan bahwa meski TNVR efektif tapi teknik ini tidak akan membuahkan hasil jika hanya dilakukan sekali. Aturan American Association of Feline Practitioners (AAFP) and the European Advisory Board on Cat Diseases (ABCD) menjelaskan anak kucing wajib divaksin rabies pada usia 12 hingga 16 minggu kemudian kembali disuntik saat berumur setahun. Setelah itu, mereka bakal memperoleh vaksin lagi pada rentang waktu yang ditentukan produsen. Mengacu pada regulasi tersebut, TNVR mesti dilakukan berulang kali agar kucing bisa terbebas dari rabies.

TNVR, di sisi lain, juga dipandang Louise H. Taylor, dkk sebagai cara mengontrol reproduksi anjing yang efektif ketika ada banyak anjing yang bertuan maupun tidak hidup di lingkungan tertentu. Mengingat sifat anjing yang teritorial, mereka menilai teknik ini mampu mencegah datangnya hewan baru yang subur dan belum divaksin ke area tersebut.

Dalam kajian yang berjudul “The Role of Dog Population Management in Rabies Elimination –A Review of Current Approaches and Future Opportunities“ (2017), Taylor, dkk mengatakan bahwa upaya mengontrol reproduksi termasuk dalam manajemen populasi anjing yang bisa berakibat positif pada pengendalian rabies. Hal lain yang juga mesti diperhatikan adalah pemberian vaksin, kontrol terhadap makanan di area tempat tinggal, edukasi soal pemilik anjing yang bertanggung jawab, pengendalian reproduksi, identifikasi dan registrasi anjing peliharaan, penyediaan shelter yang layak, serta kejelasan payung hukum.

Taylor, dkk mengatakan anjing bergantung pada manusia dalam hal makanan dan kehadiran mereka berhubungan erat dengan laku manusia. Oleh karenanya, edukasi berupa pengetahuan tentang menjadi pemilik anjing yang bertanggung jawab serta upaya mengontrol makanan di daerah tempat tinggal menjadi penting. Mereka menjelaskan bahwa pemilik hewan mesti menyediakan kebutuhan hewan mulai dari makanan hingga perawatan kesehatan, termasuk vaksin. Di sisi lain, pengendalian sampah di jalan mesti dilakukan untuk mengurangi jumlah populasi anjing jalanan yang berkeliaran.

Aturan legal untuk mengatur soal pemilik yang bertanggung jawab, termasuk di dalamnya peternak anjing, lebih lanjut bisa dibentuk untuk melancarkan usaha mengurangi populasi anjing. Taylor, dkk menjelaskan cara di atas adalah langkah berkelanjutan yang bisa diupayakan untuk mengurangi populasi sekaligus mengontrol rabies. Meski begitu, evaluasi mesti dilakukan agar hasil yang didapatkan maksimal.

Baca juga artikel terkait RAZIA KUCING atau tulisan lainnya dari Nindias Nur Khalika

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nindias Nur Khalika
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti