tirto.id - Al-Baqarah ayat 275 menjadi salah satu ayat dalam Al-Qur'an yang membahas tentang larangan menjalankan riba. Lantas, bagaimana tafsir ayat tentang riba Al-Baqarah 275? Apa saja jenis-jenis riba yang dilarang dalam Al-Baqarah ayat 275?
Riba secara bahasa mempunyai arti tambahan atau ziyadah. Sedangkan menurut istilah memiliki pengertian adanya pengambilan tambahan dalam proses transaksi jual beli atau pinjam meminjam yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Riba merupakan salah satu perkara yang diharamkan dalam Islam. Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 275 menjelaskan tentang larangan untuk menjalankan riba dalam sebuah transaksi jual beli. Abu Ja’far at-Thabari menjelaskan, Al-Baqarah ayat 275 dimaksudkan bagi pihak yang melakukan riba.
Bunyi Surat Al Baqarah Ayat 275
Berikut adalah bacaan Surah Al-Baqarah ayat 275 dalam bentuk tulisan bahasa Arab, latin, beserta terjemahannya.
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ
Arab Latinnya:
Allażīna ya'kulūnar-ribā lā yaqūmūna illā kamā yaqūmul-lażī yatakhabbaṭuhusy-syaiṭānu minal-mass(i), żālika bi'annahum qālū innamal-bai‘u miṡlur-ribā, wa aḥallallāhul-bai‘a wa ḥarramar-ribā, faman jā'ahū mau‘iẓatum mir rabbihī fantahā falahū mā salaf(a), wa amruhū ilallāh(i), wa man ‘āda fa ulā'ika aṣḥābun-nār(i), hum fīhā khālidūn(a).
Artinya:
"Orang-orang yang memakan [bertransaksi dengan] riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya [menyangkut riba], lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya [terserah] kepada Allah. Siapa yang mengulangi [transaksi riba], mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya," (QS. Al-Baqarah [2]: 275).
Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 275
Ada banyak kitab tafsir yang menerangkan tentang ayat tentang Riba Al-Baqarah 275. Berikut ini beberapa tafsir yang menjelaskan isi dari Surah Al-Baqarah ayat 275:
1. Tafsir Al-Misbah
Riba adalah praktik yang memberikan keuntungan sepihak kepada pemilik modal. Keuntungan riba tidak diperoleh dari kontribusi kerja nyata, usaha, maupun keahlian manusia, melainkan dari berjalannya waktu.
2. Tafsir At-Thabrani
Allah menghalalkan keuntungan perdagangan dan jual beli, namun mengharamkan riba. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 275, Allah Swt. menerangkan perbedaan keuntungan yang dihasilkan dari transaksi sah dan dibenarkan, dengan keuntungan dari riba yang muncul dari penundaan pembayaran dan dilarang.
3. Tafsir Al-Qurthubi
Surah Al-Baqarah ayat 275 berisi tentang dua konsep utama dalam ekonomi Islam meliputi jual beli yang diperbolehkan dan riba yang dilarang. Dalam ayat tersebut, Allah menegaskan peraturan yang jelas dalam syariat tentang aktivitas jual beli yang diakui dan dibenarkan, sementara riba adalah praktik yang diharamkan.
4. Tafsir Ringkas Kemenag
Orang-orang yang memakan riba yakni melakukan transaksi riba dengan mengambil atau menerima kelebihan di atas modal dari orang yang butuh dengan mengeksploitasi atau memanfaatkan kebutuhannya, tidak dapat berdiri, yakni melakukan aktivitas, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila.
Mereka hidup dalam kegelisahan; tidak tenteram jiwanya, selalu bingung, dan berada dalam ketidakpastian, sebab pikiran dan hati mereka selalu tertuju pada materi dan penambahannya. Itu yang akan mereka alami di dunia, sedangkan di akhirat mereka akan dibangkitkan dari kubur dalam keadaan sempoyongan, tidak tahu arah yang akan mereka tuju dan akan mendapat azab yang pedih.
Yang demikian itu karena mereka berkata dengan bodohnya bahwa jual beli sama dengan riba dengan logika bahwa keduanya sama-sama menghasilkan keuntungan. Mereka beranggapan seperti itu, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Substansi keduanya berbeda, sebab jual beli menguntungkan kedua belah pihak (pembeli dan penjual), sedangkan riba sangat merugikan salah satu pihak.
Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, setelah sebelumnya dia melakukan transaksi riba, lalu dia berhenti dan tidak melakukannya lagi, maka apa yang telah diperolehnya dahulu sebelum datang larangan menjadi miliknya, yakni riba yang sudah diambil atau diterima sebelum turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan, dan urusannya kembali kepada Allah. Barang siapa mengulangi transaksi riba setelah peringatan itu datang maka mereka itu penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya untuk selama-lamanya.
Riba dan Macam-macamnya
Berdasarkan keterangan dari buku Fikih (2014) terbitan Kementerian Agama RI, riba dibagi menjadi 4 macam sebagaimana hasil ijtimak para ulama. Di antaranya adalah fadl, nasi’ah, qardi, dan yad.
1. Riba Fadl
Riba fadl yakni jual beli (tukar menukar) dua barang yang sama jenisnya. Akan tetapi, tidak sama ukurannya. Artinya, dalam proses tersebut mengandung adanya tambahan pada salah satu jenis benda yang disyaratkan.
Contoh: tukar menukar antara beras dengan beras, namun ada kelebihan pada salah satu pihak lantaran tidak sesuai dengan yang disyaratkan. Maka, transaksi ini bisa disebut sebagai riba fadl.
2. Riba Nasi’ah
Riba nasi’ah adalah mengambil keuntungan dari proses pinjam meminjam atau tukar menukar barang sejenis maupun berbeda yang disebabkan karena ada keterlambatan dalam masalah pembayaran.
3. Riba Qardi
Riba qardi yaitu meminjamkan sesuatu dengan disertai keuntungan atau semacam tambahan dari pihak yang meminjam. Jika meminjam uang 1 juta dan wajib dikembalikan semisal adalah 1 juta 100 ribu, maka hal ini dapat dikatakan sebagai riba qardi.
4. Riba Yad
Riba yad merupakan pengambilan keuntungan dari hasil jual beli yang disertai dengan penundaan serah terima barang. Makna lainnya, proses jual beli terjadi ketika penjual dan pembeli sudah berpisah.
Riba yad terjadi ketika seseorang membeli sebuah barang dan sebelum adanya serah terima, ia dengan sang penjual telah berpisah.