tirto.id - Riba secara bahasa mempunyai arti tambahan atau ziyadah. Sedangkan menurut istilah memiliki pengertian adanya pengambilan tambahan dalam proses transaksi jual beli atau pinjam memimjam yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Riba merupakan salah satu perkara yang diharamkan dalam Islam. Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 275 menjelaskan tentang larangan untuk menjalankan riba dalam melakukan sebuah transaksi jual beli.
"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila......".
Mengutip laman NU Online via artikel dengan judul "Pengertian Riba dalam Tafsir at-Thabari", menurut pendapat salah satu ulama, yakni Abu Ja’far at-Thabari, petikan ayat diatas dimaksudkan bagi pihak yang melakukan riba.
Ditambahkan bahwa pihak yang melakukan riba disebut dengan murbin. Murbin telah melakukan usaha penambahan harta secara kontan maupun dengan menggunakan tempo waktu tertentu.
Maka, bisa dikatakan bahwa terjadinya riba diawali karena ada tambahan yang ditetapkan sebelum berlakunya proses jual beli atau pinjam meminjam.
Selain Al-Qur'an, salah satu hadis juga menjelaskan tentang larangan terhadap riba. Dari Jabir dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat pemakan riba, orang yang menyuruh makan riba, juru tulisnya dan saksi-saksinya." Dia (Nabi) berkata, "Mereka semua sama," (HR Muslim No. 2995).
Macam-macam Riba
Berdasarkan keterangan dari buku Fikih terbitan Kementerian Agama RI tahun 2014, riba dibagi menjadi 4 macam sebagaimana hasil ijtima para ulama. Di antaranya adalah Fadl, Nasi’ah, Qardi, dan Yad.
1. Riba Fadl
Riba Fadl yakni jual beli (tukar menukar) dua barang yang sama jenisnya. Akan tetapi, tidak sama ukurannya. Artinya, dalam proses tersebut mengandung adanya tambahan pada salah satu jenis benda yang disyaratkan.
Contoh: tukar menukas antara beras dengan beras, namun ada kelebihan pada salah satu pihak lantaran tidak sesuai dengan yang disyaratkan. Maka, transaksi ini bisa disebut sebagai riba fadl.
2. Riba Nasi’ah
Riba Nasi’ah adalah mengambil keuntungan dari proses pinjam meminjam atau tukar menukar barang sejenis maupun berbeda yang disebabkan karena ada keterlambatan dalam masalah pembayaran.
3. Riba Qardi
Yaitu meminjamkan sesuatu dengan disertai keuntungan atau semacam tambahan dari pihak yang memimjam. Jika meminjam uang 1 juta dan wajib dikembalikan semisal adalah 1 juta 100 ribu, maka hal ini dapat dikatakan sebagai riba qardi.
4. Riba Yad
Merupakan pengambilan keuntungan dari hasil jual beli yang disertai dengan penundaan serah terima barang. Makna lainnya, proses jual beli terjadi ketika penjual dan pembeli sudah berpisah.
Riba Yad terjadi ketika seseorang membeli sebuah barang dan sebelum adanya serah terima, ia dengan sang penjual telah berpisah.
Bacaan Surah Al-Baqarah ayat 275
Berikut adalah bacaan surah Al-Baqarah ayat 275 dalam bentuk tulisan bahasa Arab, latin, beserta terjemahannya.
ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ
Latin:
Allażīna ya`kulụnar-ribā lā yaqụmụna illā kamā yaqụmullażī yatakhabbaṭuhusy-syaiṭānu minal-mass, żālika bi`annahum qālū innamal-bai'u miṡlur-ribā, wa aḥallallāhul-bai'a wa ḥarramar-ribā, fa man jā`ahụ mau'iẓatum mir rabbihī fantahā fa lahụ mā salaf, wa amruhū ilallāh, wa man 'āda fa ulā`ika aṣ-ḥābun-nār, hum fīhā khālidụn Terjemah
Terjemahan:
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.