Gagasan perlunya sertifikasi halal bagi makanan di Indonesia bermula dari pemberitaan di Buletin Canopy yang diterbitkan Senat Mahasiswa Fakultas Pertanian, Universitas Brawijaya, Malang. Pada edisi Januari 1988, dimuat artikel tentang hasil penelitian DR Ir Tri Susanto, MAppSc, dosen teknologi pangan, yang menyebut adanya 34 jenis makanan dan minuman yang mengandung bahan-bahan haram, seperti lemak babi.