Menuju konten utama

Aturan Jenderal di Luar Polri

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, mengatur tentang keanggotaan seorang polisi jika menerima jabatan di luar kepolisian. Pada Pasal 28 ayat (3) disebutkan: “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”

Aturan Jenderal di Luar Polri
undefined

tirto.id - Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, mengatur tentang keanggotaan seorang polisi jika menerima jabatan di luar kepolisian. Pada Pasal 28 ayat (3) disebutkan: “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”

Jabatan di luar kepolisian yang dimaksud dijelaskan lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) yang menyatakan: “Yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”

Mengacu pada aturan ini, beberapa jenderal yang mendapat penugasan di Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) masih tetap menjadi anggota Polri. Mereka di antaranya Komjen (Pol) Budi Waseso, Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri yang menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), sejak 5 September 2015. Atau Komjen (Pol) Tito Karnavian, mantan Kapolda Metro Jaya, yang dimutasi menjadi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), berdasar surat telegram Kapolri pada 14 Maret 2016.

Baca juga artikel terkait JENDERAL atau tulisan lainnya dari Kukuh Bhimo Nugroho

Reporter: Kukuh Bhimo Nugroho
Penulis: Kukuh Bhimo Nugroho
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti