Menuju konten utama

"Mereka Tak Ganti Kewarganegaraan dan Tak Taat pada Perancis"

Di legiun asing itu anggotanya (Legionnaire) tidak bersumpah untuk negara tapi bersumpah untuk unit. Apa kata batalion, dia akan laksanakan. Apa kata brigade (komandan), dia akan laksanakan. Tidak peduli dengan negara Perancis.

tirto.id - Mayjen TNI (Purn) Tubagus Hasanuddin, Wakil Ketua Komisi I DPR, pernah berlatih bersama anggota Legiun Asing Perancis semasa masih berpangkat mayor dan sedang menempuh pendidikan staf komando di negeri Menara Eiffel. Jadi dia bisa memaklumi jika ada WNI yang menjadi anggota Legiun Asing Perancis.

“Setahu saya, di legiun asing itu anggotanya (Legionnaire) tidak bersumpah untuk negara... Enggak peduli dengan negara Perancis,” kata Tubagus kepada reporter Tirto.id, di Gedung DPR, pada Kamis (10/3/2016). Oleh sebab itu, tidak perlu ada kekhawatiran terkait keberadaan WNI menjadi anggotanya. Berikut wawancara lengkapnya:

Apakah Komisi I pernah mendapat informasi soal WNI menjadi anggota Legiun Asing Perancis?

Belum ada.

Bagaimana menurut Anda jika ada WNI menjadi anggota Legiun Asing Perancis?

Setahu saya, di legiun asing itu anggotanya (Legionnaire) tidak bersumpah untuk negara tapi bersumpah untuk unit. Apa kata batalion, dia akan laksanakan. Apa kata brigade (komandan), dia akan laksanakan. Enggak peduli dengan negara Perancis.

Kira-kira apa penyebab utama WNI jadi tentara asing?

Satu mungkin faktor ekonomi. Kedua ada petualangan. Bisa jadi seperti itu.

Apakah penghasilan di TNI kurang bagus sehingga ada WNI memilih menjadi tentara asing?

Tidak ada hubungannya dengan TNI. Kalau orang Indonesia ke sana (menjadi Legionnaire), menurut saya karena faktor petualangan saja.

Apakah WNI menjadi tentara asing tidak mengganggu karena ada pihak yang menganggap berpotensi jadi intelijen pihak asing?

Enggak. Saya pernah di legiun asing. Mereka tidak ganti kewarganegaraan dan tidak taat pada negara Perancis. Jadi kehormatan dia untuk unitnya, bukan untuk negara Perancis.

Anda pernah di Legiun Asing?

Saya sekedar ikut berlatih. Saya tidak masuk batalion. Saat itu saya sedang sekolah staf komando di sana. Lalu harus mengikuti latihan bersama legiun asing. Pada saat itu pangkat saya mayor. Kebetulan di dalam kurikulumnya ada sesi latihan bersama Legiun Asing Perancis.

Bagaimana saran Anda buat WNI yang sudah jadi tentara asing?

Saya harus terlebih dulu bertemu sama mereka yang pernah menjadi legiun asing.

Apakah DPR pernah meminta informasi ke Kedutaan Perancis soal WNI yang jadi anggota legiun asing?

Enggak perlulah.

Bisa Anda jelaskan soal UU Nomor 12 Tahun 2006 dan PP Nomor 2 Tahun 2007 soal WNI yang bisa kehilangan kewarganegaraan jika menjadi tentara asing?

Pertama, jika ketahuan maka akan kehilangan warga negaranya. Kedua, disumpah atas nama negara lain. Ini mereka tidak disumpah.

Sepertinya UU Nomor 12 Tahun 2006 kurang sosialisasi sehingga ada WNI yang menjadi tentara asing?

Untuk apa sosialisai? Orang sudah paham bahwa dirinya warga negara Indonesia dan tidak berkhianat. Jadi tidak perlu disosialisasikan.

Baca juga artikel terkait LEGIUN atau tulisan lainnya dari Kukuh Bhimo Nugroho

tirto.id - Hukum
Reporter: Reja Hidayat
Penulis: Kukuh Bhimo Nugroho
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti

Artikel Terkait