Sebelumnya sudah ada banyak nama seperti mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, hingga mantan Gubernur Gatot Pujo Nugroho di Sumatera Utara. Kedua Gubernur itu langsung dipecat tidak hormat oleh Kementerian Dalam Negeri saat menjadi terpidana.
Pengacara Hotma Sitompul menyebut dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Basir terkait pertemuannya dengan Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto 2009-2014 dalam pembahasan proyek e-KTP.
Anggota Pekat IB DPP DKI Jakarta, Hidayat mengatakan alasan pihaknya mengirimkan 13 karangan bunga itu adalah sebagai bentuk dukungan kepada KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Awalnya Isnu mengaku tidak mengetahui kronologi penetapan harga itu. Namun, setelah dipancing JPU KPK terkait dengan adanya dugaan mark up harga Rp7 ribu rupiah setiap kepingnya. Isnu pun menjawab.
Isnu saat itu yakin pihak konsorsium tidak akan dibohongi oleh panitia e-KTP. Sebab, ada rekening bersama antara anggota perusahaan yang tergabung pada konsorsium PNRI.
Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya menyebut ada penambahan atau perubahan isi dalam perjanjian proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) sebanyak 9 kali.
Pemenang tender proyek e-KTP Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) diragukan kompetensinya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tak bisa menggarap proyek e-KTP.
Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya menjelaskan Andi Agustinus alias Andi Narogong yang mengarahkan spesifikasi proyek e-KTP dalam persidangan korupsi e-KTP hari ini.
Mantan Direktur Utama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya bersaksi tentang bagaimana proyek yang dimenangkan PNRI ini pernah tak mencapai target dalam sidang korupsi e-KTP ke-12 hari ini.
Dalam diskusi bertajuk “Pelaporan Fahri Hamzah ke KPK”, Donal menilai bahwa hak angket tersebut sebagai pintu masuk DPR untuk memperlemah KPK menangani korupsi.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto memberikan pernyataan yang mengisyaratkan penyidik kepolisian sudah mengantongi identitas pelaku penyerangan Novel Baswedan. Tapi, Setyo kemudian meralat informasi itu.
Pimpinan KPK menyatakan akan tetap bersikukuh tidak membuka rekaman pemeriksaan politikus Hanura, Miryam S. Haryani, yang terkait kasus e-KTP, di luar persidangan meski ditekan oleh Hak Angket DPR.
KPK meyakini bahwa kasus DPO Miryam S Haryani tak bisa dimasukkan ke dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Sebab, KPK sendiri sudah tiga kali melakukan panggilan terhadap tersangka, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir.