tirto.id - Mantan Direktur Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya menyebut adanya rekening bersama oleh perusahaan konsorsium e-KTP. Hal itu disampaikannya saat menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Basir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis, (4/05/2017).
"Pak Isnu saya mau tanya bagaimana Anda meyakini perusahaan jika Anda tidak dibohongi Andi Agustinus kalau fee itu tidak disalurkan ke perusahaan Anda?" tanya Abdul.
Isnu saat itu yakin pihak konsorsium tidak akan dibohongi oleh panitia e-KTP. Sebab, ada rekening bersama antara anggota perusahaan yang tergabung pada konsorsium PNRI.
"Jadi kami dibentuk rekening bank bersama. Bank Pemerintah. Pembuatan rekening tersebut dilakukan sebelum pembentukan konsorsium. Jadi ini untuk kebutuhan kami melaksanakan konsorsium," kata Isnu dalam persidangan.
Lalu, JPU Abdul Basir menanyakan apakah rekening bersama ini menjadi satu-satunya rekening yang dimiliki oleh PNRI. "Kalau boleh tahu PNRI memiliki berapa tabungan. Apakah hanya ini rekening yang dipunya perusahaan Bapak,?" tanya JPU Abdul Basir.
Isnu menjawab bahwa pihak konsorsium PNRI juga memiliki rekening pribadi perusahaan."Iya kita ada satu (rekening lain di luar rekening bersama)," jawab Isnu singkat.
Namun Abdul kembali bertanya pada Isnu. "Yakin Pak hanya satu. Kalau di BRI ada berapa rekening di BRI," tanya Jaksa Abdul Basir.
Isnu langsung menjawabnya "Ada dua Pak," jawab Isnu.
Isnu memaparkan dua rekening tabungan itu berada di BRI. "Jadi memang ada dua rekening satu internal. Satu rekening bersama untuk dana operasional konsorsium PNRI," jelas Isnu.
Abdul Basir menanyakan mengenai dugaan adanya fee e-KTP ke perusahaannya yang mengalir ke rekening pribadinya. " Pak Isnu apa ada aliran atau transferan ke rekening PNRI di luar proses pengerjaan e-KTP," tanya Abdul Basir.
Isnu tegas menjawab tidak ada.
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Alexander Haryanto