tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memasukkan Miryam S Haryani, tersangka keterangan palsu dalam sidang proyek e-KTP ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). KPK pun telah melakukan permintaan khusus kepada Kepolisian dan Interpol untuk mencari mantan anggota Komisi II DPR RI dari Partai Hanura itu.
"Iya kemarin sudah kita info kan kepada publik bahwa Miryam S Haryani sudah dimasukkan ke dalam DPO. Permintaan pencarian juga sudah kita berikan ke Kepolisian dan Interpol. Ini karena kita melihat bahwa Miryam itu menjadi salah satu saksi kunci proyek e-KTP dan juga tersangka keterangan palsu," kata Kepala Biro Humas dan Informasi KPK, Febri Diansyah kepada Tirto, Jumat, (28/04/2017).
Saat disinggung mengenai keinginan kuasa hukum Miryam melaporkan DPO KPK ini ke Komnas HAM pada konfrensi pers kemarin, Kamis, (27/04), Febri malah mempersilakan kepada kuasa hukum jika dirasa perlu.
Namun, dia meyakinkan bahwa kasus DPO Miryam S Haryani tak bisa dimasukkan ke dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Sebab, KPK sendiri sudah tiga kali melakukan panggilan terhadap tersangka, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir.
"Kami rasa ini bukan pelanggaran HAM. Kan kita sudah tiga kali memanggil tapi tak ada tanggapan. Pelanggaran HAM menurut kami di sini adalah alasan yang dicari-cari saja. Kalau melanggar HAM itu kalau kami menangkapnya menyeret atau menodongkan senjata. Ini kan dimintanya baik-baik," jelas Febri.
Mantan aktivis ICW itu berharap agar Miryam bisa mendatangi KPK dengan pendampingan pengacaranya. KPK berharap Miryam tidak membuat kasus ini menjadi berbelit-belit.
"Kami akui memang kasus ini menjadi berbelit-belit. Kemarin mengaku diintimidasi penyidik di rekaman tidak. Tidak datang ke kantor tidak membawa keterangan.Tapi proses kasus ini tetap jalan sekalipun banyak bumbu," tutur Febri Diansyah.
Febri juga menerangkan bahwa setiap penemuan yang ditemukan oleh Kepolisian terkait Miryam S Haryani akan di beritahukan kepada KPK. Kerjasama lain juga diberikan kepada pihak imigrasi terkait surat pelarangan berpergian ke luar negeri untuk Miryam S Haryani.
"Konsolidasi juga sudah kami lakukan juga sejak tanggal 21 April 2017 sampai enam bulan ke depan kepada pihak imigrasi untuk Miryam S Haryani," jelas Febri.
KPK, kata Febri, juga enggan berspekulasi terkait dengan desas-desus bahwa keberadaan Miryam S Haryani sendiri dalam kendali Ketua DPR Setya Novanto sebagai orang yang diduga menerima aliran dana e-KTP sebesar Rp 574 milyar.
"Kami enggak mau komentari soal kabar burung itu. Tapi yang kami tahu keberadaan Miryam masih di Indonesia," kata Febri.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Miryam S Haryani sebagau tersangka pemberian keterangan palsu pada Rabu, (5/4). Pasalnya dalam persidangan Kamis, (23/3) Miryam menyebut keterangan dalam BAP di KPK dibuat atas tekanan penyidik. Miryam kemudian mencabut keterangan dalam BAP di persidangan. Pencabutan BAP itu sendiri lantaran keterangan tersebut dalam keadaan terancam.
Setelah menyandang status barunya sebagai tersangka, KPK menjadwalkan pemeriksaan kepada Miryam S Haryani, yakni Kamis, 13 April 2017, Selasa, 18 April 2017 dan Kamis, 27 April 2017, namun Miryam mangkir dari ketiga panggilan itu. Alhasil, Miryam pun ditetapkan KPK sebagai DPO.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto