Menuju konten utama

Ketua Konsorsium PNRI: Narogong Arahkan Spesifikasi e-KTP

Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya menjelaskan Andi Agustinus alias Andi Narogong yang mengarahkan spesifikasi proyek e-KTP dalam persidangan korupsi e-KTP hari ini.

Ketua Konsorsium PNRI: Narogong Arahkan Spesifikasi e-KTP
Mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/3). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya menjelaskan Andi Agustinus alias Andi Narogong yang mengarahkan spesifikasi proyek e-KTP.

Kesaksian Isnu itu diungkapkan dalam persidangan e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2017).

"Pasca pertemuan pertama kali itu. Apa saja yang disarankan oleh Andi Narogong di ruko Fatmawati itu," tanya JPU KPK Abdul Basir.

Isnu menjelaskan dirinya diundang Andi Narogong ke ruko pribadi miliknya di Fatmawati. Awalnya dia berpikir jika di pertemuan 'rahasia' itu hanya pertemuan empat mata, tapi ternyata banyak orang yang diundang.

"Intinya kami diundang Andi ke ruko Fatmawati. Kami pikir hanya pihak kami (PNRI) dan Pak Andi saja. Tapi ternyata banyak. Kami lalu diperkenalkan dengan beberapa orang di sana," jelas Isnu.

"Beberapa orang. Siapa saja bisa sebutkan di sini," cecar Jaksa.

Isnu menyebut dalam pertemuan itu hadir Johannes Tan, Paulus Tannos, Johannes Marlim, Vidi Gunawan, Dedi Triono dan Tedi. Isnu menjelaskan dalam pertemuan di ruko Fatmawati itu Andi mengarahkan pihak konsorsium (PNRI, Murakabi dan Astragraphia) yang datang dalam pertemuan tersebut.

"Ada banyak pembahasan untuk guide (arahkan) kita mengenai macam-macam. Salah satunya mengenai teknologi yang akan dipakai dalam proyek e-KTP," jelas Isnu.

Abdul Basir lalu menimpali jawaban Isnu. "Hanya itu. Ada pembahasan mengenai spesifikasi produk tertentu yang harus dipakai seperti AFIS L-1," tanya JPU.

Isnu memastikan tidak ada pembahasan seperti itu. Dalam pertemuan di ruko Fatmawati itu seingat Isnu lebih membahas mengenai diskusi teknologi scan sidik jari. Termasuk proyek ID Penduduk elektronik ini sudah diterapkan oleh Malaysia dan Singapura.

"Tidak ada. Yang saya pahami bukan seperti itu. Kami diskusi soal teknologi seperti apa," kata Isnu.

Terkait keterangan Isnu tersebut, JPU KPK lalu membacakan keterangan sidang yang pernah disampaikan oleh Wirawan Tanzil Direktur PT Avidisc Crestec Interindo.

Saat bersaksi pada Kamis, 27 April 2017 Wirawan mengaku bertemu tidak sengaja oleh Ketua Komisi II DPR Chaeruman Harahap di Plaza Senayan mengenai teknik biometrik. Biometrik adalah teknis identifikasi individu berdasarkan ciri fisiologis pondasi sistem e-KTP.

Chaeruman merekomendasikan untuk mengganti mesin AFIS (alat pengenal sidik jari) dari merk Cogent asal Amerika yang dinilai mahal dengan produk AFIS merk L-1 'identity solution' produk AFIS grade 2 asal Amerika juga.

Saat dikonfirmasi hal tersebut. Isnu tak berkutik. Dia lalu mengiyakan saja pertanyaan JPU itu. "Iya Pak," jawab Isnu singkat membenarkan pernyataan Jaksa.

Sebelumnya, mantan Dirut PNRI itu mengaku pertama kali mengenal Andi Narogong dari Dirjen Dukcapil Irman. Irman sendiri kini menjadi terdakwa dua di kasus proyek e-KTP.

"Saya pertama kali dikenalkan oleh Pak Irman, Pak," jawab Isnu saat ditanya Jaksa.

Lalu, JPU Abdul Basir kembali menanyakan lokasi dimana pertama kali pertemuan tersebut. "Kalau begitu dimana pertama kali perkenalan itu Pak," tanya JPU Abdul Basir.

Isnu lantas menerangkan kronologi pertemuan tersebut. Irman, Isnu dan Andi bertemu pertama kali di dalam ruang kerja Irman di Kementerian Dalam Negeri, Kalibata, Jakarta Selatan. Pertemuan itu terjadi pasca kemenangan PNRI dalam lelang proyek e-KTP.

"Pertemuannya di ruangan Pak Irman. Hanya ada Andi Agustinus, Pak Irman dan saya. Setelah kita menang," jelas Isnu.

Isnu melanjutkan lagi keterangannya saat itu Irman meminta Isnu berkoordinasi dengan Andi dalam pengerjaan proyek. Andi disebut sebagai salah seorang penanggungjawab proyek dari keterangan yang disampaikan oleh Irman.

"Jadi sama Pak Irman saya diminta untuk terus mengkomunikasikan proyek e-KTP. Saya ya mengiyakan saja. Karena saya sudah diminta begitu," jelas Isnu.

Masih kata Isnu, dia menjelaskan mengapa dia percaya saja ucapan Irman saat itu untuk terus berkoordinasi dengan Andi. Lantaran, saat menjadi pemenang konsorsium, dia melihat bahwa proyek ini adalah tanggungjawab Kementerian Dalam Negeri.

"Ya karena etikanya begitu. Harus nurut sama yang punya proyek. Kami melihat Pak Irman adalah pejabat yang tentunya akan bertanggungjawab terhadap proyek e-KTP. Jadi kami open mind saja," jelas Isnu.

Dalam kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Irman merupakan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, sementara Sugiharto mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri.

Atas perbuatannya, dalam kasus e-KTP itu, Irman dan Sugiharto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri