tirto.id - Pengacara Hotma Sitompul menyebut dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Basir terkait pertemuannya dengan Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto 2009-2014 dalam pembahasan proyek e-KTP. Hal ini diungkapkan saat pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Hotma Sitompul di persidangan e-KTP ke-13.
"Pak Hotma bisa ceritakan kepada kami di persidangan. Di BAP ada pertemuan Anda dengan Pak Setya Novanto. Bisa jelaskan Pak?," pinta JPU Abdul Basir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017).
Hotma lalu menjelaskan pertemuan itu terkait masalah chip yang berada di kartu e-KTP. Chip itu dibeli dari salah seorang kliennya di kasus lain yaitu Paulus Tannos, Dirut PT Sandipala Arthaputra, dimana chip pada e-KTP tidak bisa digunakan.
"Ada masalah sedikit soal chip di mesin atau kartu e-KTP begitu. Saya kurang paham," jelas JPU Abdul Basir.
Menguatkan rekan sejawatnya, kini giliran JPU Irene Putri yang membacakan pengakuan tersebut di muka persidangan.
"Penjelasan tersebut ada di BAP nomor 11. Apakah pernah bertemu Setya Novanto di Grand Hyatt karena chip yang dibeli dari Paulus tidak bisa digunakan dalam proyek e-KTP?. Lalu saudara menjawab 'benar saya bersama Mario yang tadi Anda sebut lawyer bersama di Hotel Grand Hyatt terkait pembelian chip dari Paulus Tannos yang bisa digunakan di proyek e-KTP,” papar JPU Irene Putri.
Irene kembali lagi menanyakan informasi yang diterimanya dalam BAP Hotma mengenai informasi dari Hotma bahwa pemegang proyek e-KTP adalah Setya Novanto.
"Lalu saya bacakan lagi pengakuan Anda dalam dakwaan. Pada saat saya menemui Setya Novanto karena saya mendapat informasi dari saudara Paulus Tannos, bahwa Setya Novanto pemegang proyek e-KTP. Apakah benar?"tanya Jaksa Irene Putri.
Hotma lalu membenarkan isi pengakuannya. Namun ada yang dikritisi oleh Hotma terkait ketidaktahuan Setnov terkadap kasus ini. "Pada saat itu, Setya Novanto mengaku tak tahu mengenai proyek e-KTP," jelas Hotma.
Sebelumnya, pengacara kondang Hotma Sitompul mengaku pernah menerima uang sebesar 400 ribu dan Rp 150 juta sebagai honor dalam memberikan pendamping hukum pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), namun Hotma mengaku telah mengembalikan honor tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikannya saat bersaksi untuk terdakwa mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Maya Saputri