Menuju konten utama

Mantan Dirut PNRI Sebut Proyek e-KTP Pernah Tak Capai Target

Mantan Direktur Utama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya bersaksi tentang bagaimana proyek yang dimenangkan PNRI ini pernah tak mencapai target dalam sidang korupsi e-KTP ke-12 hari ini.

Mantan Dirut PNRI Sebut Proyek e-KTP Pernah Tak Capai Target
Mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/4). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Mantan Direktur Utama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya bersaksi tentang bagaimana proyek yang dimenangkan PNRI ini pernah tak mencapai target dalam sidang korupsi e-KTP ke-12 hari ini.

"Mohon ijin Majelis Hakim, saya mau bertanya kepada Pak Isnu. Saya dengar bahwa proyek ini tidak mencapai target. Apakah benar seperti itu?," tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Basir di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2017).

Isnu lalu menerangkan pertanyaan yang dilayangkan kepadanya. “Memang pada awalnya kita banyak menghadapi kendala. Tapi kami semua punya tujuan baik karena e-KTP ini baik untuk negara dan kami termotivasi untuk menyukseskannya," jelas Isnu di dalam persidangan.

Sayangnya, Isnu tak menjawab lugas pertanyaan Jaksa tersebut. Dia lantas menambahkan lagi kesaksiannya itu. "Kami dan anggota konsorsium lain sungguh-sungguh dan jatuh bangun. Pada awalnya kami menghadapi kendala yang besar sehingga 2012 perusahaan kami tak mencapai target," jelas Isnu.

JPU kembali bertanya mengenai Uji Petik atau tahapan uji menjalankan mesin scaner sidik jari atau AFIS. Dari fakta persidangan pekan lalu terungkap bahwa anggota konsorsium tak bisa menjalankan mesin tersebut.

"Dari fakta sidang lalu. Ada saksi yang menyebut jika ketiga konsorsium ini tidak layak ikut lelang karena tidak bisa mengoperasionalkan mesin itu. Bagaimana cerita lengkapnya?," tanya JPU Abdul Basir.

Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar-Butar mempersilakan Isnu menerangkannya. "Iya benar bisa Anda jelaskan Pak Isnu terkait mengoperasionalkan mesin yang gagal itu?," tanya Jhon Halasan Butar-Butar.

"Jadi perusahaan kami di tahun 2009, PNRI pernah ikut uji petik terkait proyek e-KTP tapi gagal. Dan diminta mempersiapkan diri lagi. Akhirnya kita membuat konsorsium pada 2011. Kami dinyatakan menang dan mulai melakukan kontrak 2011," jelas Isnu.

Menimpali jawaban Isnu, JPU Abdul Basir lalu bertanya lagi. "Jadi uji petik itu Anda ikut lagi dan berhasil," tanya Jaksa.

Isnu pun menjawab singkat. "Iya benar Pak. Pernah gagal tapi akhirnya kita berhasil," tutur Isnu.

Tak puas dengan jawaban Isnu, giliran Hakim Jhon yang bertanya kepada Isnu. "Lalu bagaimana dengan dua pihak konsorsium lagi?," tanya Jhon Halasan Butar-Butar.

Isnu lalu menerangkan bahwa PT Murakabi Sejahtera tak bisa mengoperasionalkan mesin AFIS dengan merk L-1 itu. Maka secara otomatis mungkin saja menjadi alasan Murakabi tak lolos ke tahapan berikutnya.

"Karena setelah dicoba berkali-kali tidak bisa. Mungkin itu pertimbangan hanya dua konsorsium yang lolos ke tahap akhir lelang proyek," jelasnya.

Di tahapan berikutnya tercatat hanya Astragraphia dan PNRI yang bisa melaju ke tahapan berikutnya. Sedangkan di proses seleksi berikutnya Astragraphia tak bisa lolos tender proyek e-KTP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Maya Saputri