Menuju konten utama

Hotma Kembalikan Uang 400 Dolar AS Terkait Kasus e-KTP

Hotma mengaku telah mengembalikan honor sebesar 400 ribu dan Rp 150 juta  ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hotma Kembalikan Uang 400 Dolar AS Terkait Kasus e-KTP
Hotma Sitompul. FOTO/Antaranews

tirto.id - Pengacara kondang Hotma Sitompul mengaku pernah menerima uang sebesar 400 ribu dan Rp 150 juta sebagai honor dalam memberikan pendamping hukum pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), namun Hotma mengaku telah mengembalikan honor tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikannya saat bersaksi untuk terdakwa mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Hotma menjelaskan, penerimaan honor itu berawal dari permintaan Irman dan Sugiharto yang didampingi oleh mantan Ketua Komisi II DPR dari fraksi Partai Golkar periode 2010-2012, Chaeruman Harahap. Hal itu disampaikan Hotma saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

"Bapak Hotma bisa diterangkan awal mula kenapa Anda bisa menjadi kuasa hukum PNRI?," tanya Majelis Hakim John Halasan Butar-Butar di PN Jakarta Selatan, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Selatan, Senin, (8/5/2017).

Hotma pun menjawab bahwa pihaknya pernah ditunjuk menjadi kuasa hukum oleh Kemendagri guna menghadapi gugatan sejumlah perusahaan terhadap konsorsium PNRI, yang menjadi pemenang dalam lelang e-KTP. Dia pun dijadikan pengacara untuk menghadapi gugatan dari beberapa perusahaan yang ikut pelelangan proyek e-KTP.

"Pada waktu itu lelang sudah terjadi dan salah satu atau beberapa pihak yang kalah lelang menggugat atau membuat konperensi pers mengenai hal itu dan Kemendagri meminta kami untuk membantu sebagai advokat. Ada laporan ke polisi dan macam-macam lain, dan untuk itu kami buat surat instansi ke KPK, Mabes Polri, Polda dan koran," kata Hotma dikutip dari Antara.

"Isi suratnya menjelaskan bahwa ini sudah terjadi lelang. Sudah akan segera dilakukan pelaksanaannya supaya tidak terjadi gangguan dalam pelaksanaan proyek e-KTP," jelas Hotma.

Mejalis Hakim pun kembali bertanya siapa yang memberikan perintah surat dan tata cara pengamanan kasus lelang PNRI tersebut.

"Saya mendapatkan kuasa dari Kemendagri saat pejabat Kemendagri saat itu Irman, Sugiharto, termasuk Chaeruman Harahap datang ke kantor saya. Hanya saja, secara resmi, kuasa diberikan oleh Pak Giharto selaku pejabat pembuat komitmen," kata Hotma Sitompul.

Hotma pun dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Basir yang menanyakan soal anggaran untuk mengamankan kasus e-KTP ini terkait kemenangan PNRI.

"Apakah bapak menerima sejumlah kompensasi dari Pak Sugiharto?," tanya Abdul Basir.

Hotma menjelaskan. "Kami terima honor. 400 ribu As dan Rp 150 juta," kata Hotma.

Jaksa menanyakan proses penerimaan uang itu apakah melalui transfer atau tunai. " Kalau boleh tahu dibayarnya lewat apa Pak. Langsung atau transfer?" tanya Abdul Basir.

Hotma menjawab yang menerima uang tersebut adalah salah seorang staf nya bernama Mario Cornelio Bernardo. "Yang terima Mario. Saya tidak tahu waktu itu langsung atau transfer. Tapi seingat saya langsung" jelas Hotma.

Hotma pun membeberkan alasannya mengembalikan uang itu. "Advokat itu officium nobile (profesi yang terhormat), saya melakukan hal terhormat dan mendapat honor karena melakukan pekerjaan saya yang terhomat. Saat saya diperiksa dan katanya honor bukan dari Kemendagri dan tidak terhomat jadi saya kembalikan," tambah Hotma.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto