Menuju konten utama

KPK Tak Akan Tunduk ke Komisi III Meski Ditekan Hak Angket

Pimpinan KPK menyatakan akan tetap bersikukuh tidak membuka rekaman pemeriksaan politikus Hanura, Miryam S. Haryani, yang terkait kasus e-KTP, di luar persidangan meski ditekan oleh Hak Angket DPR.

KPK Tak Akan Tunduk ke Komisi III Meski Ditekan Hak Angket
Sejumlah anggota DPR yang menolak hak angket KPK melakukan 'walkout' saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/4/2017). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan menuruti permintaan Komisi III DPR RI untuk membuka rekaman pemeriksaan tersangka kesaksian palsu di sidang kasus e-KTP, Miryam S. Haryani, meskipun ditekan dengan pengajuan usulan Hak Angket.

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarief menilai pengajuan usulan hak angket DPR terkait kinerja KPK tidak relevan dengan tugas legislatif.

"Saya rasa hak angket itu tidak relevan dengan kapasitas DPR. Jika bukti-bukti itu (rekaman Miryam) dibuka, jelas akan menghambat proses hukum dan dapat berdampak pada penanganan kasus e-KTP," kata Laode di Gedung KPK, Jakarta pada Jumat (28/4/2017).

Menurut dia, bila Hak Angket itu memang bertujuan mendesak pembukaan rekaman pemeriksaan Miryam, berarti legislatif ingin menghambat penegakan hukum. Karena itu, KPK akan tetap menolak permintaan Komisi III untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam di luar persidangan.

"Segala upaya yang dapat menghambat penanganan kasus korupsi, termasuk e-ktp dan kasus keterangan tidak benar di pengadilan, tentu akan ditolak KPK. Kami justru mempertanyakan motif hak angket itu ada apa," kata Laode.

Laode malah curiga pengajuan usulan Hak Angket KPK itu berkaitan dengan isi kesaksian penyidik Novel Baswedan di sidang e-KTP, yakni terkait dengan isi pengakuan Miryam di pemeriksaan yang menerima ancaman dari sejumlah anggota DPR agar tidak membongkar korupsi e-KTP. Dia menduga hal ini mendorong Komisi III meminta pembukaan rekaman itu di DPR.

"Padahal dari semula mereka sudah tahu rekaman (pemeriksaan Miryam) itu ada dalam penyidikan KPK. Kalau mau lihat bisa datangi pengadilan. Kalau dibuka di DPR bukan wewenang legislatif. Yang jelas persidangan e-KTP masih berjalan, bahkan penyidikan dengan tersangka MSH (Miryam) sedang kami lakukan, maka KPK menyatakan tidak bisa menyerahkan bukti terkait kasus ini," kata Laode.

Wacana usulan Hak Angket KPK memang bergulir usai rapat alot antara Komisi Antirasuah dengan Komisi III pada 19 April 2017 dini hari lalu. Dalam rapat itu, Mayoritas anggota Komisi III kompak mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam terkait kasus e-KTP. Tapi, KPK tidak menggubris permintaan tersebut.

Laode juga mempertanyakan keabsahan keputusan pimpinan DPR dalam sidang paripurna hari ini yang menggedok persetujuan terhadap usulan Hak Angket KPK sebab sempat ditolak sebagian fraksi.

"Kami mendengar palu tentang hak angket sudah diketok di paripurna DPR. Namun terdapat penolakan dari sejumlah anggota DPR dan bahkan ada fraksi yang Walkout (Gerindra, PKB, Demokrat). Mengapa bisa disahkan kalau banyak yang menolak," ujar Laode.

Dia menambahkan Komisi akan mencermati dasar hukum dari persetujuan atas usulan Hak Angket KPK itu, terutama mengenai pemenuhan persyaratan pengajuan hak legislatif itu sesuai dengan UU MD3.

"Masalahnya kan sejumlah fraksi sudab mengatakan menolak hak angket dan juga diatur di UU MD3. Apakah hal itu berkonsekuensi terhadap sah atau tidaknya keputusan Hak Angket tersebut? Kami pelajari terlebih dahulu," ujar Laode.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Addi M Idhom